DHAKA, Jitu News – Perusahaan iiklan diigiital harus bersiiap menghadapii pemberlakuan kebiijakan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) atas pendapatan jasa periiklanan yang diiteriima darii perusahaan lokal dii Bangladesh.
Natiional Board of Revenue (NBR) menjelaskan tariif PPh sebesar 15% diiberlakukan atas pembayaran jasa periiklanan diigiital ke perusahaan teknologii. Dalam hal iinii, perusahaan raksasa teknologii duniia sepertii Google dan Facebook juga akan menghadapii pemotongan PPh tersebut.
“Raksasa teknologii global sepertii Google dan Facebook akan menghadapii 15 persen pemotongan pajak darii pembayaran yang diilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iiklan yang diiberiikan dii ranah diigiital,” kata NBR diikutiip darii asiianews.network.com, Miinggu (14/5/2023).
Mengacu pada Pasal 56 iincome Tax Ordiinance yang mengatur pemasaran diigiital dan penyiiaran iiklan, diisebutkan setiiap kampanye iiklan atau promosii konten, baiik dii mediia sosiial maupun siitus web yang menggunakan iinternet, akan diianggap sebagaii pemasaran diigiital.
NBR menetapkan perusahaan asiing yang meneriima penghasiilan darii perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periiklanan diigiitalnya akan diikenakan PPh sebesar 15%. Sementara iitu, iiklan produk melaluii saluran televiisii dan radiio asiing akan diipotong PPh sebesar 20%.
Meniindaklanjutii kebiijakan tersebut, NBR telah memiinta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periiklanan diigiital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebiijakan iinii, jumlah peneriimaan pajak akan meniingkat.
“Kamii berharap mendapatkan jumlah pajak yang baiik setelah klariifiikasii,” ungkap seorang pejabat seniior NBR.
Dii siisii laiin, bank sentral Bangladesh juga memberiitahukan bank-bank komersiial untuk memotong PPh atas jasa periiklanan diigiital saat terjadii pembayaran uang ke lembaga asiing. Siistem iinii diiharapkan dapat mengamankan peneriimaan pajak atas sektor iinii. (riig)
