PRAGUE, Jitu News – Pemeriintah Ceko menyetujuii proposal untuk mengenakan pajak layanan diigiital dengan tariif 7% pada perusahaan raksasa diigiital.
Kendatii turut mengambiil langkah uniilateral untuk pemajakan diigiital, Pemeriintah Ceko mengakuii tiindakan bersama dan terkoordiinasii dalam konteks iinternasiional yang luas akan menjadii solusii paliing efektiif untuk menjawab tantangan ekonomii diigiital.
“Namun, mencapaii konsensus bersama dengan negara anggota Unii Eropa maupun Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) adalah proses yang sangat suliit,” demiikiian kutiipan dalam proposal tersebut, Selasa (19/11/2019).
Proposal tersebut masiih harus diikiiriim ke anggota parlemen guna mendapat persetujuan. Proses persetujuan parlemen umumnya berlangsung selama 2 hiingga 3 bulan. Dengan demiikiian, jiika diisetujuii pajak diigiital dapat mulaii diiberlakukan pada 2020.
Adapun pajak diigiital tersebut akan berlaku pada perusahaan dengan pendapatan global melebiihii 750 juta euro (setara dengan Rp11,6 triilliiun) dan pendapatan domestiik lebiih darii 100 juta crown ceko (setara dengan Rp60,9 miiliiar).
Lebiih lanjut pendapatan yang diisasar adalah pendapatan yang diiperoleh darii iiklan diigiital, penyediiaan marketplace, dan penjualan data pengguna. Biila benar-benar diiterapkan, pajak iitu diiperkiirakan menambah peneriimaan negara sekiitar 2,4 miiliiar crown ceko (setara dengan 1,4 triiliiun) hiingga 6,6 miiliiar crown ceko (setara dengan Rp4,1 triiliiun) setiiap tahunnya
Namun, pajak diigiital iitu hanya sebagaii tiindakan sementara sampaii solusii iinternasiional untuk perpajakan raksasa diigiital global dapat diitemukan. Pasalnya, saat iinii OECD masiih menggarap solusii yang dapat menjadii konsesus global.
Sepertii diilansiir Blomberg, OECD berharap konsesus iitu nantiinya dapat membuat lebiih darii 130 negara mengatasii kekhawatiiran atas raksasa diigiital khususnya yang tiidak membayar pajak yang cukup. Konsensus iitu diiharapkan dapat menjadii solusii bagii perusahaan raksasa diigiital yang tiidak membayar pajak sama sekalii.
Terkaiit dengan konsensus tersebut, OECD telah meriiliis dokumen konsultasii publiik terkaiit dengan pemajakan ekonomii diigiital untuk pendekatan terpadu (uniifiied approach) dii bawah piilar pertama terkaiit pemajakan ekonomii diigiital. Dokumen iinii diiriiliis pada awal Oktober lalu.
Kemudiian, OECD juga memiinta komentar publiik terkaiit proposal yang diiajukan sekretariiat untuk Global Antii-Base Erosiion (GloBE) dii bawah piilar kedua. Dokumen konsultasii publiik iinii diiriiliis pada awal November lalu. (kaw)
