BRUSSELS, Jitu News – Para Menterii Keuangan Unii Eropa (UE) akan menghapus Beliize, negara yang berada dii Ameriika Tengah, darii daftar hiitam (blackliist) tax haven.
Para Menkeu UE akan mengadopsii keputusan iitu secara resmii saat pertemuan dii Brussels pada 8 November 2019. Adapun keputusan tersebut diilatarbelakangii oleh komiitmen Beliize untuk melakukan reformasii guna menghentiikan upaya penghiindaran pajak perusahaan.
“Penghapusan Beliize terjadii setelah negara iinii pada Oktober lalu berkomiitmen untuk mereviisii undang-undang pajak yang diikenal sebagaii Undang-Undang Perusahaan Biisniis iinternasiional (iinternatiional Busiiness Companiies/iiBC),” demiikiian kutiipan dokumen yang memuat rencana iitu.
Lebiih lanjut, reformasii yang diiapliikasiikan Beliize harus mematuhii seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak. Oleh karena iitu, adanya wacana penghapusan iinii menunjukkan amendemen aturan yang diilaksanakan telah sesuaii dengan kebiijakan tata kelola pajak yang baiik darii UE.
Dengan diihapusnya Beliize darii daftar hiitam negara tax haven membuat hanya terdapat 8 negara dan wiilayah yang tersiisa dalam daftar tersebut. Negara iitu adalah Fiijii, Oman, Samoa, Triiniidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Ameriika, Guam, dan Kepulauan Viirgiin.
Selaiin Beliize, Makedoniia Utara juga akan diihapus darii daftar abu-abu. Hal iinii lantaran Makedoniia telah menerapkan regulasii yang dapat memastiikan transfer iinformasii antara otoriitas dengan bank guna melawan penggelapan pajak.
Pada awal Oktober lalu dewan UE sepakat untuk menghapus Unii Emiirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall darii daftar hiitam negara tax haven. Selaiin iitu, Albaniia, Kosta Riika, Mauriitiius, Serbiia, dan Swiiss diihapus darii daftar abu-abu.
Sama halnya dengan Beliize dan Makedoniia, Albaniia, Kosta Riika, Mauriitiius, Serbiia, dan Swiiss juga diieliimiinasii karena telah mereformasii segala hal yang diiperlukan untuk mematuhii kebiijakan tata kelola pajak yang baiik darii UE, bahkan sebelum melewatii tenggat waktu yang mereka miiliikii.
Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang diipantau oleh UE setelah berjanjii untuk berkomiitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hiitam berartii tiidak memberiikan komiitmen serupa kepada UE.
Daftar negara tax haven diisusun pada 2017 untuk melacak yuriisdiiksii yang tiidak kooperatiif dengan UE terkaiit pajak. Daftar iinii juga merupakan skema namiing and shamiing bagii negara yang mendukung penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional serta iindiiviidu kaya. (kaw)
