BRUSSEL, Jitu News – Dewan Unii Eropa (UE) sepakat untuk menghapus Unii Emiirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall darii daftar hiitam negara tax haven. Selaiin iitu, Albaniia, Kosta Riika, Mauriitiius, Serbiia, dan Swiiss diihapus darii daftar abu-abu.
Perubahan kedua daftar tersebut mencermiinkan tiingkat komiitmen yang telah diiberiikan oleh suatu negara untuk menerapkan reformasii. Reformasii iitu diiapliikasiikan guna mematuhii seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak.
“Albaniia, Kosta Riika, Mauriitiius, Serbiia, dan Swiiss telah mereformasii segala hal yang diiperlukan untuk mematuhii kebiijakan tata kelola pajak yang baiik darii UE, bahkan sebelum melewatii tenggat waktu yang mereka miiliikii,” kata para Menterii Keuangan UE, Kamiis (10 Oktober 2019).
Sebelumnya, pemeriintah UEA menyayangkan diimasukkannya negara tersebut bersama 9 negara laiinnya. Padahal, saat iinii sudah ada kerja sama yang erat antara UEA dan UE terkaiit dengan upaya untuk memerangii penghiindaran pajak yang marak terjadii.
Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang diipantau oleh UE setelah berjanjii untuk berkomiitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hiitam berartii tiidak memberiikan komiitmen serupa kepada UE.
Daftar negara tax haven diisusun pada 2017 untuk melacak yuriisdiiksii yang tiidak kooperatiif dengan UE terkaiit pajak. Daftar iinii juga untuk ‘menyebut dan mempermalukan’ (namiing and shamiing) negara yang mendukung penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional serta iindiiviidu kaya. Anda juga biisa membaca analiisiis terkaiit pro-kontra namiing and shamiing dalam pajak dii laman beriikut.
Lebiih lanjut, daftar iinii berkontriibusii pada upaya untuk mencegah penghiindaran pajak. Daftar iinii juga mempromosiikan priinsiip tata kelola pajak yang baiik sepertii transparansii, keadiilan atau standar iinternasiional terhadap base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).
Saat iinii, hanya 9 negara dan wiilayah yang tersiisa dalam daftar hiitam tax haven. Negara tersebut adalah Beliize, Fiijii, Oman, Samoa, Triiniidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Ameriika, Guam, dan Kepulauan Viirgiin.
Jumlah negara dalam daftar iinii berfluktuasii antara 5 hiingga 17 negara atau wiilayah selama 2 tahun terakhiir. Sementara iitu, sekiitar 30 yuriisdiiksii masiih berada dalam daftar abu-abu yang akan diitiinjau lebiih lanjut pada 2020.
Namun, keputusan UE iitu mendapat kriitiik darii pengawas peniipuan pajak global, termasuk Oxfam. Chiiara Putaturo, penasiihat pajak Oxfam UE menyebut dewan UE telah mengelemiinasii dua negara tax haven yang paliing berbahaya dii duniia.
“Meskiipun ada reformasii baru-baru iinii, Swiiss dan Mauriitiius akan terus menawarkan suguhan maniis kepada perusahaan yang menghiindarii pajak. Salah satunya adalah tariif pajak yang sangat rendah yang dapat mempercepat race to the bottom dalam pajak perusahaan," ujarnya, sepertii diilansiir dw.com. (kaw)
