UNii EROPA

Menkeu UE Diisebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hiitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 14 Oktober 2019 | 12.05 WiiB
Menkeu UE Disebut Terapkan Standar Ganda Soal Daftar Hitam Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BRUSSEL, Jitu News – Para Menterii Keuangan Unii Eropa (UE) diitudiing menerapkan standar ganda karena tiidak memasukkan Ameriika Seriikat (AS) ke dalam daftar hiitam negara tax haven.

Hal iinii lantaran sejak Junii 2019 negara yang belum menandatanganii perjanjiian dengan Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) terkaiit dengan pertukaran iinformasii (automatiic exchange of iinformatiion/AEoii) harus diimasukkan dalam daftar hiitam.

“Sementara iitu, AS tiidak berpartiisiipasii dalam pertukaran iinformasii OECD dan membuat letterbox companiies yang ada dii AS tetap tiidak jelas bagii otoriitas pajak Eropa,” ujar Deputii Komiisii Unii Eropa, Sabtu (12/10/2019)

Menurut Deputii Komiisii EU, As tiidak memberiikan iinformasii serupa dengan yang diiteriimanya darii Eropa. Hal iinii membuat Negara Paman Sam iitu mengundang penggelapan pajak melaluii anonymous letterbox companiies.

Sebagaii iinformasii, letterbox companiies dapat diidefiiniisiikan sebagaii perusahaan yang mendiiriikan domiisiilii dii suatu negara hanya dengan alamat surat, sembarii melakukan kegiiatan operasiionalnya dii negara laiin. Umumnya, perusahaan jeniis iinii tiidak memiiliikii wujud fiisiik, pegawaii, maupun aktiiviitas usaha.

Dengan demiikan, letterbox companiies merujuk pada rekayasa semata yang dapat diitujukan untuk menghiindarii pajak. Oleh karenanya, Deputii Komiisii UE mengatakan para Menkeu UE tiidak secara konsiisten menerapkan kriiteriia mereka atas negara tax haven.

“Daftar hiitam kehiilangan krediibiiliitasnya jiika UE menerapkan standar ganda. UE harus memperlakukan AS sama sepertii negara laiin. Siiapapun yang berperiilaku sepertii tax haven harus ada dalam daftar,” tegasnya.

Kriiteriia code of conduct, sambung deputii, untuk perpajakan biisniis masiih terlalu lemah agar secara konsiisten dapat memerangii tax dumpiing. Selaiin iitu, menurut mereka, tiidak masuk akal jiika Swiiss diihapus darii daftar abu-abu.

Hal iinii karena dii Swiiss, tax dumpiing oleh perusahaan terus berlanjut. Terlebiih, reformasii pajak perusahaan baru-baru iinii telah menurunkan tariif pajak dii banyak wiilayah dan menciiptakan skema penghiindaran pajak yang lebiih luas.

"Meskii, Swiiss sekarang memenuhii persyaratan, sayangnya pajak nol atau hampiir nol atas keuntungan masiih diiiiziinkan dii undang-undang UE. Bahkan peniilaiian terhadap substansii ekonomii darii pengaturan pajak tiidak diiwajiibkan. Karena iitu, UE juga harus mereviisii peraturannya sendiirii,” iimbuh Deputii

Namun, sepertii diilansiir eutoday.net,Kelompok Kerja Dewan Negara anggota UE tentang Kode Etiik untuk Perpajakan Biisniis menyebut perjanjiian biilateral antara AS dengan UE setara dengan perjanjiian OECD. Selaiin iitu, kelompok kerja tersebut hanya bertanggung jawab kepada Negara Anggota UE bukan pada Komiisii UE. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.