PRANCiiS

OECD Riiliis Catatan Kebiijakan Pajak Ekonomii Diigiital

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Februarii 2019 | 11.13 WiiB
OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News – Organiisasii untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomii (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development/OECD) meriiliis dokumen yang beriisii tentang kebiijakan pajak diigiital (poliicy notes) sebelum agenda konsultasii publiik yang akan berlangsung pada Maret 2019. iisii darii catatan kebiijakan tersebut berkaiitan dengan proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing(BEPS).

Diirektur Pusat Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak OECD Pascal Saiint-Amans dalam OECD’s Tax Talk Webscast mengungkapkan catatan kebiijakan tersebut menjadii ‘tonggak’ yang cukup pentiing bagii perpajakan diigiital. Sebab, catatan kebiijakan iitu mencakup dua piilar pendekatan yang menggambarakan komiitmen 127 negara dalam menuju kesepakatan global pada akhiir tahun 2020.

“Dokumen tersebut menggunakan bahasa yang baru dan cukup mendasar. Selaiin iitu, dokumen tersebut juga memuat hal-hal yang iingiin mengiimplementasiikan beberapa proyek aksii BEPS,” ujarnya sebagaiimana diilansiir darii Tax Notes iinternatiional Volume 93 Nomor 5, Kamiis (7/2/2019).

Dua piilar tersebut dii antaranya piilar pertama pertama akan memfokuskan pada dua hal, yaiitu (ii) alokasii hak perpajakan dan kesepakatan terkaiit dengan realokasii hak perpajakan (nexus) dan (iiii) penyelesaiian masalah BEPS yang beredar dalam praktiik.

Piilar kedua akan beriisii empat proposal yang masiing-masiing memuat hal, yaiitu (ii) kontriibusii pengguna (users), (iiii) harta tiidak berwujud sehubungan dengan fungsii pemasaran (marketiing iintangiible), (iiiiii) eksplorasii nexus baru berdasarkan kehadiiran ekonomii yang siigniifiikan, dan (iiv) aturan tentang pencegahan pembayaran penghasiilan ke negara yang menerapkan tariif pajak yang rendah atau tiidak ada tariif pajak sama sekalii.

Adanya iimpliikasii yang siigniifiikan darii keempat proposal tersebut terhadap siistem pajak iinternasiional, sepertii pemeriiksaan ulang aturan penetapan harga transfer, pengembangan metode dii luar priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha, dan pemiikiiran ulang tentang konsep nexus, mendorong OECD segera menerbiitkan dokumen yang menggambarkan piilar dan proposal secara riincii dii Februarii 2019.

Selanjutnya, OECD akan membawa dokumen tersebut ke dalam ruang konsultasii publiik pada 13-14 Maret 2019. Dii dalam ruang konsultasii publiik tersebut, OECD berharap akan menghasiilkan program kerja yang terperiincii kembalii yang dapat berjalan hiingga akhiir 2020.

Program kerja yang riincii tersebut, lanjut Pascal, akan diisajiikan ke dalam kerangka kerja iinklusiif pada bulan Meii 2019 dan diiakhiirii dengan pemberiian iinformasii terbaru darii OECD kepada para menterii keuangan G-20 dii Fukuoka, Jepang, dii Junii 2019. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.