PMK 17/2025

Peraturan Terbaru soal Penyiidiikan Tiindak Piidana Pajak, Unduh dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 02 Maret 2025 | 10.30 WiiB
Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 17/2025 tentang Penyiidiikan Tiindak Piidana Dii Biidang Perpajakan.

PMK 17/2025 diiterbiitkan untuk mengatur pelaksanaan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan. Beleiid iinii juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah diiliimpahkan ke pengadiilan serta ketentuan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana perpajakan.

“Untuk memberiikan kepastiian hukum…perlu mengatur ketentuan mengenaii pelaksanaan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah diiliimpahkan ke pengadiilan serta mengatur kembalii ketentuan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana perpajakan,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 17/2025, diikutiip pada Miinggu (2/3/2025).

Secara umum, pelaksanaan penyiidiikan yang diiatur dalam PMK 17/2025 berkaiitan dengan dasar penyiidiikan dan rangkaiian prosedur penyiidiikan. Adapun rangkaiian prosedur penyiidiikan yang diiatur dalam PMK 17/2025 terdiirii atas 13 kegiiatan.

Ketiiga belas kegiiatan penyiidiikan iitu meliiputii: pemanggiilan; pemeriiksaan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemblokiiran dan/atau penyiitaan; penanganan data elektroniik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktii; dan/atau penghentiian penyiidiikan.

Selaiin iitu, PMK 17/2025 mengatur kembalii ketentuan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana perpajakan yang sebelumnya diiatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Untuk iitu, berlakunya PMK 17/2025 pada 25 Februarii 2025 akan sekaliigus mencabut PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Secara umum, PMK 17/2025 terdiirii atas 10 bab dan 37 pasal. Beriikut periinciiannya:

BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB iiii RUANG LiiNGKUP (Pasal 2 – Pasal 3)

BAB iiiiii DASAR PENYiiDiiKAN (Pasal 4)

BAB iiV KEGiiATAN PENYiiDiiKAN

  • Bagiian Kesatu: Pemanggiilan (Pasal 5 – Pasal 6)
  • Bagiian Kedua: Pemeriiksaan (Pasal 7)
  • Bagiian Ketiiga: Penangkapan dan/atau Penahanan (Pasal 8)
  • Bagiian Keempat: Penggeledahan (Pasal 9)
  • Bagiian Keliima: Pemblokiiran dan/atau Penyiitaan (Pasal 10 – Pasal 12)
  • Bagiian Keenam: Penanganan Data Elektroniik (Pasal 13)
  • Bagiian Ketujuh: Pencegahan (Pasal 14 – Pasal 18)
  • Bagiian Kedelapan: Penetapan Tersangka (Pasal 19)
  • Bagiian Kesembiilan: Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Buktii (Pasal 20)
  • Bagiian Kesepuluh: Penghentiian Penyiidiikan (Pasal 21)

BAB V PENGHENTiiAN PENYiiDiiKAN UNTUK KEPENTiiNGAN PENERiiMAAN NEGARA (Pasal 22 - Pasal 29)

BAB Vii PERMiiNTAAN iiNFORMASii KERUGiiAN PADA PENDAPATAN NEGARA (Pasal 30 – Pasal 32)

BAB Viiii PENANGANAN PENYiiDiiKAN Dii LUAR YURiiSDiiKSii iiNDONESiiA ATAU LiiNTAS BATAS NEGARA (Pasal 33)

BAB Viiiiii PENYAMPAiiAN DOKUMEN (Pasal 34)

BAB iiX KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 35)

BAB X KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36 – Pasal 37)

Untuk meliihat PMK 17/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel