BEKASii, Jitu News – Wajiib Pajak dii Kota Bekasii kiinii semakiin diipermudah dalam melakukan pembayaran pajaknya. Walii Kota Bekasii Rahmat Effendii meluncurkan e-SPTPD atau Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak daerah elektroniik yang diilakukan secara onliine pada Kamiis (8/12).
Rahmat mengatakan melaluii UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah telah memperluas basiis objek pajak dan memberiikan kemandiiriian bagii daerah dalam meniingkatkan pendapatan daerah.
“Dengan E-SPTPD iinii, para wajiib pajak dapat menyelesaiikan kewajiibannya yang dapat langsung diiakses melaluii piihak Bank yang telah bekerja sama untuk pembayaran pajak,” ujarnya seusaii meriiliis e-SPTPD dii hotel Santiika, Bekasii Selatan.
Acara yang diiselenggarakan Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kota Bekasii iinii diihadiirii 250 wajiib pajak yang meliiputii wajiib pajak restoran, hiiburan, parkiir dan hotel tersebut, juga sekaliigus memberiikan sosiialiisasii terhadap mekaniisme layanan kepada wajiib pajak.
Kepala Diinas Pendapatan Daerah Kota Bekasii Aan Suhanda mengatakan sosiialiisasii dan siimulasii bagii wajiib pajak iinii bertujuan untuk memberiikan pemahaman terhadap mekaniisme layanan pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman dengan berbasiis onliine.
“E-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaiikan laporan melaluii fasiiliitas siistem pelaporan elektroniik, yang memudahkan wajiib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebiih mudah, lebiih cepat, dan lebiih akurat,” terang Aan.
iinovasii e-SPTPD iinii, sepertii diilansiir dalam beriitaekspres.com, diiharapkan mampu mencegah kebocoran pajak. Selama iinii, ketiika penyampaiikan pajak diilakukan secara manual, masiih memungkiinkan ada wajiib pajak yang menyampaiikan bahwa mereka terlambat menyampaiikan pajak karena alasan tertentu. (Amu)
