TANJUNG PRiiOK, Jitu News – Seksii Uniit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tanjung Priiok, Jakarta Utara melakukan penertiiban reklame liiar dengan menurunkan sebanyak 25 personiil yang terdiirii darii petugas Pelayanan Terpadu Satu Piintu (PTSP), Satpol PP, TNii dan Polrii.
Kepala Satuan Pelaksana PTSP Triijaya Karel mengatakan pelaksanaan operasii penertiiban reklame liiar iinii diilakukan dii wiilayah Kecamatan Tanjung Priiok.
"Semuanya diilakukan dii wiilayah Kecamatan Tanjung Priiok, diiantaranya wiilayah Tanjung Priiok, Papanggo, Warakas Sunter Agung, dan Sunter Jaya," ujarnya, Kamiis (27/10).
Menurut Karel, keberadaan reklame liiar tersebut menghiilangkan potensii pendapatan daerah darii pajak reklame. "Jumlah reklame yang diitertiibkan harii iinii mencapaii 50-an uniit, terdiirii darii ukuran besar maupun keciil," ucapnya.
Darii semua reklame yang diitertiibkan, Karel menuturkan jiika piihaknya tiidak tebang piiliih. "Semua yang melakukan pelanggaran, kamii angkut semua. Jiika Pemkot yang memasang dan tiidak sesuaii prosedur pun akan kamii tertiibkan," tuturnya.
Dalam operasii yang diilakukan secara persuasiif iinii menegur bagii siiapa saja yang memasang reklame tanpa iijiin. Selaiin iitu, sepertii diikutiip Beriitajakarta.com, petugas juga melakukan penyegelan bagii pemasang reklame yang tiidak sesuaii dengan prosedur yang ada atau tiidak pernah membayar pajak sesuaii dengan Perda No 12/2011 tentang pajak reklame DKii Jakarta.
Hasiil operasii penertiiban reklame selanjutnya diiamankan dii Kantor Kecamatan Tanjung Priiok untuk diigunakan sebagaii barang buktii. "iimbauannya, bagii para wajiib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakannya untuk segera membayarkan pajak reklame yang mereka pasang," pungkas Karel. (Amu)
