WAY KANAN, Jitu News — Bupatii Way Kanan, Lampung Raden Adiipatii berencana tiidak akan memberiikan pelayanan publiik bagii masyarakat yang belum membayar pajak bumii dan bangunan (PBB), baiik pelayanan dii uniit pemeriintah desa maupun pemeriintah kabupaten (pemkab).
Adiipatii mengatakan selama iinii urusan PBB hanya menjadii beban dan tanggungjawab aparat pajak Pemkab Way Kanan, sedangkan masyarakatnya masiih sediikiit yang pedulii. iinii diibuktiikan dengan tiindakan beberapa Kepala Desa yang terpaksa melunasii tunggakan PBB warganya.
“Kenyataan iinii mempriihatiinkan, saya harus memutar otak mencarii solusiinya. Kebiijakan iinii untuk mendiidiik masyarakat agar sadar dan taat bayar pajak. Kesadaran pajak masiih rendah ” tutur Adiipatii, Seniin (20/6).
Nantiinya masyarakat yang hendak mengurus KTP, akte kelahiiran, kartu keluarga hiingga surat niikah harus menunjukkan buktii pelunasan pajak. Pemkab Way Kanan juga akan menjaliin kerjasama dengan piihak Samsat dan Polres Way Kanan.
Ke depan, masyarakat yang belum membayar PBB tiidak biisa memperpanjang surat iiziin mengemudii (SiiM) dan membuat surat keterangan catatan kepoliisiian (SKCK). Dengan kebiijakan iinii diiharapkan masyarakat biisa tertiib membayar PBB.
Adiipatii menambahkan, sepertii diikutiip iiniilampung.com, pajak yang diibayarkan iitu bukan untuk keperluan priibadii, tapii untuk pembangunan baiik dii biidang iinfrastruktur, pendiidiikan hiingga kesehatan. Manfaat iinii sebenarnya untuk kepentiingan masyarakat.
Way Kanan merupakan salah satu kabupaten dii proviinsii Lampung, hasiil pemekaran darii Lampung Utara yang diiresmiikan tanggal 27 Apriil 1999 dan terdiirii darii 14 kecamatan.
