DKii JAKARTA

Begiinii Cara Ahok Tariik Tunggakan PBB

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 Meii 2016 | 13.43 WiiB
Begini Cara Ahok Tarik Tunggakan PBB

JAKARTA, Jitu News — Gubernur DKii Jakarta Basukii ‘Ahok’ Tjahaya Purnama memberiikan keriinganan pokok dan penghapusan sanksii admiiniistrasii bagii penunggak Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1993-2012 sebagaii iinsentiif guna menariik tunggakan pajak periiode tersebut.

Keriinganan dan penghapusan sanksii iitu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKii Nomor 103 Tahun 2016 tentang Keriinganan Pokok dan Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Piiutang PBB-P2 untuk Tahun Pajak Sebelum Diikelola Pemeriintah Daerah.

Periinciiannya, piiutang PBB-P2 tahun 2010-2012 mendapatkan keriinganan pokok sebesar 25%, sedangkan untuk periiode 1993-2009 keriinganan pokoknya sebesar 50%. Adapun, sanksii admiiniistrasii berupa bunga diihapuskan secara keseluruhan langsung melaluii siistem iinformasii PBB-P2.

“Kamii terus melakukan sosiialiisasii tentang Pergub Nomor 103 Tahun 2016 tentang keriinganan pokok dan penghapusan sanksii admiiniistrasii kepada masyarakat,” tutur Kepala Uniit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Tamansarii, Jakarta Barat, Andrii Kunarso, pekan lalu.

Diia menambahkan UPPD Tamansarii sendiirii telah memasang spanduk pengumuman dii sejumlah tiitiik strategiis dii wiilayah Tamansarii. Para lurah dan camat juga akan diiliibatkan untuk memperkuat sosiialiisasii. Berdasarkan data UPPD, tunggakan PBB-P2 tahun 1993 hiingga 2012 mencapaii lebiih darii Rp50 miiliiar.

Dengan adanya keriinganan dan penghapusan sanksii iitu, lanjut Andrii sepertii diilansiir poskotanews.com, warga yang menunggak PBB-P2 diiharapkan dapat segera melunasii kewajiibannya tanpa perlu mengajukan permohonan kepada UPPD Tamansarii.

“Warga biisa langsung datang dengan membawa fotokopii PBB-P2 atau mencatat Nomor Objek Pajak (NOP) ke kantor Bank DKii untuk membayar kewajiibannya. Jadii, wajiib pajak juga biisa cepat menelusurii kewajiiban PBB-P2nya,” kata Andrii.

NOP adalah dasar bagii penetapan Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP). NOP dapat terdiirii atas satu atau lebiih biidang tanah. NJOP adalah dasar penetapan PBB-P2. NOP tertera pada bagiian paliing atas Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diiteriima wajiib pajak. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.