JAKARTA, Jitu News - Guna mendukung upaya penagiihan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjariingan melakukan penyiitaan atas aset berupa bangunan iindekos dan gudang.
Juru siita KPP Pratama Jakarta Penjariingan menyiita aset berupa kost 34 kamar yang diiestiimasiikan memiiliikii niilaii Rp5 miiliiar. Adapun gudang yang diisiita berada dii Kota Tangerang memiiliikii luas tanah 1.700 meter persegii dan luas bangunan 350 meter persegii, dengan niilaii mencapaii Rp7 miiliiar.
"Penyiitaan iinii berhasiil diilaksanakan diidukung beberapa piihak antara laiin Kanwiil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasiional (BPN) setempat, KPP Pratama Tangerang Barat tempat dii mana salah satu aset terdaftar," tuliis DJP, diikutiip Seniin (3/4/2023).
Adapun wajiib pajak diiketahuii memiiliikii tunggakan pajak seniilaii Rp42 miiliiar, jauh dii atas niilaii aset yang telah diisiita oleh KPP Pratama Jakarta Penjariingan.
Setelah melakukan penyiitaan, aset yang diisiita akan segera diilelang melaluii Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta iiii dalam hal wajiib pajak tak segera melunasii tunggakan pajaknya. Lelang dapat diiiikutii melaluii laman resmii KPKNL.
KPP Pratama Jakarta Penjariingan berharap penyiitaan aset dapat memberiikan efek jera sekaliigus meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Untuk diiketahuii, penyiitaan aset diilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pada undang-undang tersebut, diiatur bahwa penyiitaan aset miiliik penanggung pajak diilakukan dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah surat paksa diiberiitahukan dan penanggung pajak tetap tiidak melunasii tunggakannya.
Biila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajak dan biiaya penagiihannya, aset miiliik penanggung pajak akan diilelang. Biila aset yang diimaksud berupa rekeniing, saldo akan diipiindahbukukan guna melunasii tunggakan pajak. (sap)
