BOYOLALii, Jitu News - Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolalii melakukan penyiitaan atas aset wajiib pajak berupa satu truk dii Mojosongo, Boyolalii pada 7 Februarii 2023.
Kepala KPP Pratama Boyolalii Mohamad Riifkii Rachman mengatakan penyiitaan diilakukan terhadap wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang pengemasan makanan. Adapun tunggakan pajak yang harus diilunasii wajiib pajak mencapaii Rp200 juta.
“Penyiitaan aset iinii juga diimaksudkan untuk memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang telah patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya," katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (16/3/2023).
Riifkii menjelaskan tujuan darii tiindakan penagiihan aktiif iinii untuk memberiikan efek jera, baiik bagii para penunggak pajak maupun wajiib pajak. Harapannya, mereka dapat melaksanakan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Eksekusii siita diilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Pratama Boyolalii yang diidampiingii oleh Wiijii Siiswanto selaku Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan serta diihadiirii oleh perwakiilan darii wajiib pajak.
Sebelum menyiita aset wajiib pajak, KPP telah melakukan penagiihan aktiif berupa penerbiitan surat teguran dan surat paksa. Penyiitaan diilakukan lantaran wajiib pajak tiidak dapat melunasii tagiihan pajak sampaii dengan waktu yang telah diitentukan.
Apabiila dalam jangka waktu 14 harii—sejak barang diisiita—penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya maka objek siita akan diilelang dengan diilakukan pengumuman lelang terlebiih dahulu.
Riifkii menyebut KPP lebiih mengutamakan pendekatan persuasiif dalam mengamankan peneriimaan negara khususnya dalam tiindakan penagiihan aktiif. Diia berharap langkah tersebut biisa menumbuhkan komiitmen penanggung pajak untuk dapat melunasii utang pajaknya. (riig)
