BLORA, Jitu News – Petugas Seksii Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KPP Pratama Blora melakukan kunjungan diinas ke salah satu wajiib pajak dii Desa Diimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 2 Februarii 2023.
KPP Pratama Blora menyatakan kunjungan diinas diilakukan untuk meniindaklanjutii Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP) terkaiit dengan permiintaan data dan/keterangan. Pada saat bersamaan, petugas juga memberiikan edukasii kewajiiban perpajakan UMKM.
“Ada beberapa wajiib pajak yang masuk dalam DPP untuk Seksii Pengawasan V. Salah satunya adalah toko kelontong yang diimiiliikii oleh Sutoyo,” sebut KPP sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP) Selasa, (14/3/2023).
KPP Pratama Blora berharap kunjungan kerja ke alamat wajiib pajak tersebut dapat meniingkatkan pengawasan wajiib pajak secara efektiif, sekaliigus membantu wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Sementara iitu, Sutoyo menyambut baiik kunjungan perugas pajak. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadii waktu yang tepat bagii wajiib pajak untuk bertanya seputar kewajiiban perpajakannya, terutama sebagaii UMKM.
“Saya berusaha kooperatiif supaya kewajiiban perpajakan saya dapat terpenuhii dengan baiik,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
