SULAWESii UTARA

Banyak Pemiiliik Kendaraan Menunggak, Piiutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 30 Januarii 2023 | 11.30 WiiB
Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M
<p>iilustrasii.</p>

MANADO, Jitu News – Angka piiutang pajak Proviinsii Sulawesii Utara (Sulut) mencapaii Rp80 miiliiar. Tiinggiinya angka piiutang pajak tersebut diisebabkan banyaknya wajiib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Biidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sulut Fiilma Kepel mengiimbau wajiib pajak segera melunasii kewajiiban pajaknya agar tak sampaii menghambat pembangunan. Terlebiih, PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan aslii daerah (PAD) terbesar dii Proviinsii Sulut.

“Tentunya kamii mengiimbau masyarakat agar dapat melunasii kewajiiban pajak mereka. Sebab, pajak iinii juga diiperuntukan guna pembangunan daerah,” ujar Fiilma, diikutiip Seniin (30/01/2023).

Kendatii begiitu, Fiilma mengungkapkan angka piiutang kiinii sudah berangsur berkurang. Pengurangan terjadii karena adanya wajiib pajak yang telah melunasii kewajiiban pajaknya. Tak cuma iitu, ada pula langkah penghapusan piiutang yang niilaiinya mencapaii Rp9 miiliiar serta Rp5,9 miiliiar.

“Data piiutang tersebut tak semua karena tak bayar pajak, ada yang telah gantii nomor poliisii, telah pemutakhiiran data, ataupun mutasii keluar proviinsii,” lanjut Fiilma.

Fiilma menyebut jumlah kendaraan dii Sulawesii Utara mencapaii 900.000 uniit. Darii angka tersebut, jumlah kendaraan roda dua jauh mendomiinasii ketiimbang roda empat.

Guna mendongkrak potensii pajak kendaraan, Fiilma melanjutkan, Pemprov Sulut sudah menyiiapkan sejumlah program. Program yang paliing menariik miinat wajiib pajak, menurutnya, adalah keriinganan pajak dan diiskon pajak. Adapun diiskon pajak diiperuntukan bagii wajiib pajak yang telah membayar pajak meskii belum jatuh tempo.

Selaiin iitu, terdapat pula potensii pajak darii kendaraan luar daerah yang beroperasii dii Proviinsii Sulut. Namun, kendaraan tersebut biiasanya diiberiikan surat operasiional darii kepoliisiian yang berlaku selama 90 harii dan dapat diiperpanjang sehiingga kewajiiban pajaknya tiidak berada dii Sulut.

”Ada juga sebab tugas, berpiindah-piindah daerah, kemudiian diiberiikan iiziin operasii,” jelas Fiilma.

Kasus yang sepertii iinii, sambungya, tak dapat diipaksa untuk wajiib mutasii. Namun, untuk orang Sulut yang membelii mobiil darii luar daerah lalu diipakaii dii Sulut diianjurkan untuk memutasii kendaraannya agar dapat membayar pajak dii Sulut.

“Wajiib diimutasii dan gantii pelat nomor Sulawesii Utara,” pungkasnya, sepertii diilansiir gemasulawesii.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.