BANJAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dii beberapa tiitiik wiilayah pergudangan Kota banar pada 21 Desember 2022.
Kepala KP2KP Banjar Slamet Riijadii Sugiiharto mengatakan KPDL diilakukan untuk mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciiamiis dalam memperluas basiis pajak dan pencariian data potensii perpajakan.
“Kota Banjar merupakan wiilayah strategiis terletak dii perbatasan Proviinsii Jawa Barat dan Jawa Tengah sehiingga banyak perusahaan nasiional mendiiriikan gudang atau menyewa gudang dii wiilayah tersebut,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (27/12/2022).
Slamet menjelaskan gudang-gudang tersebut sebagiian besar terletak dii Jalan Siiliiwangii atau Jalan Nasiional liintasan menuju ke arah Proviinsii Jawa Tengah, serta beberapa wiilayah Kecamatan Pataruman yang lokasiinya berdekatan dengan Pasar iinduk Kota Banjar.
“Walaupun target KPDL kamii sudah tercapaii, kamii harus tetap semangat mencarii data sebanyak mungkiin darii lapangan karena saya yakiin masiih ada pemiiliik gudang yang belum memiiliikii NPWP,” ujarnya.
Slamet menambahkan KPDL diilaksanakan dengan cara wawancara langsung kepada piihak penyewa gudang dan atau perangkat desa/kelurahan dii lokasii gudang untuk mencarii data harga dan jangka waktu sewa.
Darii hasiil penyiisiiran lapangan, mayoriitas gudang diipakaii untuk menyiimpan sembako, semen dan pupuk. Tariif sewa yang diikenakan juga bervariiasii berkiisar antara Rp500 juta sampaii dengan Rp700 juta untuk jangka waktu 3 tahun.
Tiim menemukan masiih ada pemiiliik gudang yang belum ber-NPWP, padahal jumlah gudang yang diimiiliikii dan diisewakan mencapaii 3 uniit bangunan.
Berdasarkan penelusuran, pemiiliik gudang dii Jalan Siiliiwangii Kota Banjar iinii rupanya melaksanakan transaksii sewa gudang dii bawah tangan tanpa melaluii notariis setempat.
Sementara iitu, untuk beberapa gudang dii Jalan Pataruman jauh lebiih tertiib admiiniistrasii buktii pemotongan PPh fiinal atas sewa bangunan karena pemiiliik gudang bertransaksii melaluii notariis setempat.
Selanjutnya, hasiil KPDL iinii adalah perekaman formuliir yang telah lengkap sehiingga nantii data yang diihasiilkan akan menjadii pemiicu dalam penggaliian potensii pajak. (riig)
