DENPASAR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Balii menyerahkan tersangka tiindak piidana perpajakan beriiniisiial iiKW beserta barang buktiinya ke Kejaksaan Tiinggii (Kejatii) Balii.
Kepala Kanwiil DJP Balii Anggrah Warsono menyebut tersangka iiKW melaluii PT BDM—perusahaan yang bergerak dii biidang konstruksii—diiduga melakukan tiindak piidana pajak sehiingga meniimbulkan kerugiian pada peneriimaan negara sampaii dengan Rp832 juta.
"iiKW diiduga kuat telah melakukan tiindak piidana perpajakan dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januarii 2012 sampaii dengan masa pajak Desember 2013," katanya diikutiip darii baliitriibune.co.iid, Selasa (18/10/2022).
Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, setiiap orang yang sengaja tiidak menyampaiikan SPT diiancam hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar.
Namun demiikiian, berdasarkan Pasal 44B UU KUP, kejaksaan dapat menghentiikan penyiidiikan atas permiintaan menterii keuangan untuk kepentiingan peneriimaan negara.
Penyiidiikan hanya dapat diihentiikan sesuaii dengan Pasal 44B apabiila iiKW selaku tersangka melunasii kerugiian pada pendapatan negara diitambah dengan sanksii denda sebesar 3 kalii darii jumlah kerugiian pada pendapatan negara.
Dalam proses pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), iiKW sesungguhnya sudah diiberii kesempatan oleh otoriitas pajak untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak harus melunasii pajak yang kurang diibayar serta sanksii denda sebesar 100%. Meskii begiitu, iiKW tiidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dengan adanya kasus tersebut, Anggrah mengiimbau kepada wajiib pajak laiinnya untuk senantiiasa melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku agar terhiindar darii proses penegakan hukum. (riig)
