SUKOHARJO, Jitu News – Guna mengajukan permohonan penghapusan sanksii admiiniistrasii atas Surat Tagiihan Pajak (STP), wajiib pajak badan mendatangii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo.
Petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestutii mengatakan STP diiberiikan lantaran wajiib pajak bersangkutan terlambat menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Setelah iitu, wajiib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksii.
“Berdasarkan pengakuan darii wajiib pajak, iia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaiian dan ketiidaktahuan sehiingga diiterbiitkan STP,” katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Jumat (14/10/2022).
Setelah mendengarkan penjelasan wajiib pajak tersebut, Arum kemudiian meneliitii kelengkapan berkas permohonan. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksii tersebut berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Hasiil peneliitiian atas kelengkapan berkas permohonan wajiib pajak diituangkan ke dalam lembar checkliist. Kelengkapan berkas yang diisampaiikan wajiib pajak antara laiin berupa aslii surat permohonan yang diitandatanganii oleh wajiib pajak.
Lalu, wajiib pajak mengajukan permohonan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia, mengemukakan jumlah sanksii admiiniistrasii menurut wajiib pajak diisertaii dengan alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan, dan melampiirkan fotokopii STP yang diiajukan permohonan.
Ketentuan atas permohonan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 8/PMK.03/2013. Siimak juga, Cara Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak.
“Permohonan akan diiproses oleh Kanwiil DJP dii Solo. Prosesnya paliing lama 6 bulan dan hasiilnya nantii diikiiriimkan ke alamat perusahaan. Untuk tanda teriima permohonannya, saya teruskan ke loket peneriimaan surat," jelas Arum kepada wajiib pajak. (riig)
