WAJiiB pajak yang tiidak memenuhii kewajiibannya sesuaii dengan aturan yang berlaku tentunya akan diiberiikan sanksii. Meskii demiikiian, otoriitas pajak memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk mengajukan keriinganan atau penghapusan sanksii.
Permohonan wajiib pajak atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, dan kenaiikan terutang biisa diiberiikan otoriitas pajak apabiila sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii atas sanksii admiiniistrasii yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP).
Permohonan pengurangan sanksii diiajukan wajiib pajak apabiila perhiitungan besaran sanksii dalam SKP/STP tersebut tiidaklah benar. Sementara iitu, permohonan penghapusan sanksii diiajukan apabiila wajiib pajak merasa sanksii tersebut tiidak seharusnya diikenakan.
Mula-mula, siiapkan surat permohonan. Dalam surat permohonan iitu, wajiib pajak harus menyebutkan niilaii sanksii admiiniistrasii menurut wajiib pajak dengan diisertaii alasannya. Surat permohonan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia.
Lalu, surat permohonan tersebut diitandatanganii wajiib pajak. Dalam hal surat permohonan tersebut diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak maka surat permohonan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.
Untuk diiperhatiikan, satu surat permohonan hanya untuk satu SKP/STP, kecualii permohonan tersebut diiajukan untuk STP diisebabkan adanya pajak yang kurang diibayar, sepanjang terkaiit dengan SKP yang sama maka satu permohonan dapat diiajukan untuk lebiih darii satu STP.
Setelah iitu, surat permohonan diisampaiikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Selaiin iitu, terdapat sejumlah ketentuan laiinnya yang harus diiperhatiikan wajiib pajak dalam mengajukan surat permohonan tersebut.
Pertama, atas SKP atau STP yang diiajukan permohonan tersebut, tiidak diiajukan upaya hukum laiin, sepertii keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP. Kedua, permohonan dapat diiajukan wajiib pajak paliing banyak 2 kalii.
Ketiiga, permohonan yang kedua harus diiajukan paliing lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan diirjen pajak atas permohonan yang pertama diikiiriim, kecualii wajiib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.
Keempat, permohonan yang kedua tetap diiajukan terhadap SKP atau STP yang telah diiterbiitkan surat keputusan diirjen pajak. Setelah iitu, permohonan wajiib pajak akan diiproses paliing lama 6 bulan sejak surat permohonan diiteriima lengkap.
Untuk mengetahuii lebiih lanjut terkaiit dengan tata cara permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii tersebut, Anda biisa menyiimak Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 8/2013. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
