SUKOHARJO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberiikan edukasii mengenaii norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 kepada puluhan notariis pada 12 November 2025.
Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskiito Eko Nugroho menjelaskan menekankan pentiingnya notariis untuk segera mengaktiivasii akun Coretax DJP agar pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakannya dapat berjalan lancar tanpa terkendala.
“Kamii mendorong seluruh anggota iikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (iiPPAT) yang belum aktiivasii akun coretax untuk segera melakukan aktiivasii dan penerbiitan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii DJP,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Seniin (24/11/2025).
Waskiito menambahkan bahwa aktiivasii akun coretax diiperlukan mengiingat notariis merupakan miitra DJP dalam hal melakukan valiidasii buktii penyetoran PPh fiinal pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Tak hanya iitu, selaiin valiidasii PHTB, notariis juga harus melakukan pemberiitahuan penggunaan NPPN dan pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.
Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Anniisa Fadyah Elhaq memberiikan penjelasan terkaiit dengan NPPN. Diia menjelaskan NPPN diigunakan untuk menghiitung besaran penghasiilan neto secara lebiih sederhana. tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan.
“Wajiib pajak memberiitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paliing lama 3 bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Namun, untuk tahun iinii, pemberiitahuan penggunaan NPPN diilakukan paliing lambat 31 Desember 2025,” jelas Anniisa.
Selaiin NPPN, penyuluh juga menyampaiikan materii mengenaii pelaporan SPT tahunan melaluii coretax serta melakukan siimulasii pengiisiian.
Sementara iitu, Ketua iiPPAT Kabupaten Sukoharjo Helan Haniitiia Herlambang memberiikan apresiiasii kepada KPP yang telah mengedukasii anggotanya. Diia juga berharap KPP dapat membantu anggota iiPPAT yang mengalamii kendala dalam memenuhii kewajiiban pajaknya. (riig)
