BLORA, Jitu News – Tiim pengawas darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar kegiiatan perluasan basiis pajak melaluii ekstensiifiikasii wajiib pajak dii Kecamatan Penawangan pada 19 Agustus 2022.
KPP Pratama Blora menyatakan kegiiatan ekstensiifiikasii yang diilaksanakan tiim darii seksii pengawasan iiV—yang terdiirii darii Agiista Kartiika Sarii, Daviid Chriistiian, dan Setiiyawan—untuk meniindaklanjutii data yang ada dii dalam Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii (DSE).
“Tiim petugas mengunjungii kediiaman wajiib pajak serta lokasii usaha. Tiim mewawancaraii wajiib pajak periihal penjelasan/klariifiikasii atas data yang ada dalam DSE,” sebut KPP diikutiip darii laman DJP, Seniin (10/10/2022).
Selanjutnya, tiim petugas juga mengunjungii usaha salah satu wajiib pajak yang memiiliikii toko alat pertaniian. Petugas menanyakan seputar usaha yang diijalankan untuk kemudiian diipertiimbangkan diiberiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Petugas juga menjelaskan hak dan kewajiiban apa saja yang harus diijalankan calon wajiib pajak apabiila sudah memiiliikii NPWP.
Sebagaii iinformasii, ekstensiifiikasii adalah kegiiatan pengawasan yang diilakukan diitjen pajak terhadap wajiib pajak yang telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif, tetapii belum mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
Kegiiatan ekstensiifiikasii menyasar wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif berdasarkan UU Pajak Penghasiilan meliiputii wajiib pajak orang priibadii, wariisan belum terbagii, badan, serta bendahara yang diitunjuk sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensiifiikasii tersebut diilakukan melaluii tiiga tahapan, yaiitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasii. Dalam tahap perencanaan, otoriitas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensiifiikasii (DSE).
SE-14/PJ/2019 mendefiiniisiikan DSE sebagaii daftar wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif, tetapii belum mendaftarkan diirii. DSE diisusun berdasarkan data atau iinformasii tentang wajiib pajak yang memenuhii syarat, tetapii belum terdaftar. (riig)
