JAKARTA, Jitu News – KPP Pratama Denpasar Tiimur mendatangii tempat usaha wajiib pajak yang bergerak dii biidang koperasii pada 5 Julii 2022 guna memiinta klariifiikasii atas ketiidaksesuaiian atas data yang diilaporkan wajiib pajak.
Account Representatiive Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Denpasar Tiimur Putu Arya Marlon Suputra mengatakan terdapat data yang tiidak sesuaii antara data yang ada dii siistem perpajakan dengan data yang diilaporkan oleh wajiib pajak.
“Kunjungan iinii merupakan tiindak lanjut darii adanya data potensii darii siistem perpajakan,” katanya sepertii diikutiip darii laman DJP, Jumat (29/7/2022).
Darii kunjungan tersebut, lanjut Arya, KPP Pratama Denpasar Tiimur juga menanyakan kondiisii usaha wajiib pajak bersangkutan semasa pandemii Coviid-19, sekaliigus mengklariifiikasii mengenaii kewajiiban perpajakannya.
Diia menambahkan KPP berharap wajiib pajak hendaknya menyampaiikan setiiap usaha yang diijalankan secara detaiil. Sebab, lanjutnya, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban perpajakan secara tertiib.
Sementara iitu, perwakiilan koperasii serba usaha menjelaskan kondiisii koperasii masiih tetap berjalan selama pandemii iinii walaupun terjadii penurunan omzet. Perwakiilan koperasii juga berjanjii untuk menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan iimbauan darii KPP.
Ketentuan mengenaii kunjungan pegawaii pajak ke tempat wajiib pajak salah satunya diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan diidefiiniisiikan sebagaii kegiiatan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu yang memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat 3 piihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara laiin account representatiive (AR), petugas seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan, atau tiim viisiit.
Tiim viisiit adalah pegawaii yang diitunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawaii KPP sebagaii tiim viisiit diilakukan dengan mempertiimbangkan kompetensii dan beban kerja pegawaii yang diitunjuk. (riig)
