TERNATE, Jitu News – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiiatan penagiihan pajak dengan melakukan penyiitaan rekeniing miiliik wajiib pajak dii Bank Mandiirii Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 3 Junii 2022.
Kegiiatan penagiihan tersebut diilakukan oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqiih dengan diidampiingii Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate Wiildan Muhamad Fiikrii.
"Penyiitaan atas rekeniing wajiib pajak diilakukan karena adanya tunggakan pajak dan telah diiterbiitkan surat tagiihan dan surat paksa, tetapii wajiib pajak belum melakukan pelunasan atas utang pajaknya," tutur Yusuf sepertii diikutiip darii laman DJP, Jumat (15/7/2022).
Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/2020, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Objek siita adalah barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak. Penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecualii dalam keadaan tertentu dapat diilakukan langsung terhadap barang tiidak bergerak.
Keadaan tertentu iitu, miisalnya, juru siita pajak tiidak menjumpaii barang bergerak yang dapat diijadiikan objek siita, atau barang bergerak yang diijumpaiinya tiidak mempunyaii niilaii, atau harganya tiidak memadaii jiika diibandiingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang diisiita sepertii uang tunaii, perhiiasan, deposiito berjangka, tabungan, atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu. Sementara iitu, penyiitaan atas barang tiidak bergerak miisalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan iisii kotor kotor tertentu.
Namun, tiidak semua barang bergerak miiliik penanggung pajak dapat diisiita. Barang yang diikecualiikan tersebut antara laiin sepertii persediiaan makanan dan miinuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada dii rumah.
Yusuf menegaskan wajiib pajak yang tiidak kooperatiif dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan akan mendapatkan efek jera. Diia berharap wajiib pajak dapat lebiih tertiib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riig)
