SURAKARTA, Jitu News – KPP Madya Surakarta melakukan kegiiatan penyiitaan atas aset miiliik wajiib pajak badan PT XYZ, berupa 4 uniit truk seniilaii Rp1,2 miiliiar.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengatakan 4 truk miiliik PT XYZ diitaksiir memiiliikii niilaii Rp1,2 miiliiar. Menurutnya, penyiitaan tersebut diilakukan karena pemiiliik truk belum melunasii tunggakan pajak sejumlah Rp2,2 miiliiar.
"Kamii mengiimbau wajiib pajak, terutama yang memiiliikii utang pajak diiatas Rp100 juta untuk segera melunasii sebelum diilakukan tiindakan penagiihan aktiif," katanya sepertii diikutiip darii laman resmii DJP, Rabu (6/7/2022).
Guntur menjelaskan kegiiatan penyiitaan merupakan bagiian darii penagiihan aktiif atas tunggakan pajak apabiila langkah persuasiif tak dapat mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya.
Penyiitaan diiharapkan dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong para wajiib pajak laiinnya untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Untuk diiketahuii, penyiitaan atas aset penunggak pajak diilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilakukan dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa biila penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang diisiita menjadii jamiinan pelunasan utang pajak.
Apabiila dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan ternyata penanggung pajak masiih belum melunasii tunggakan serta biiaya penagiihan, aset miiliik penanggung pajak tersebut akan diilelang. (riig)
