JEPARA, Jitu News - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara menemukan ada 17 usaha hotel atau restoran tak mematuhii kewajiiban pemasangan tappiing box.
Kepala Biidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Jepara Kendar Praptomo mengatakan piihaknya telah memberiikan teguran kepada hotel dan restoran yang melepas tappiing box tersebut.
"Kalau sampaii teguran satu hiingga tiiga tiidak diiiindahkan, ada semacam penutupan usaha sementara," ujar Kendar sepertii diilansiir radarkudus.jawapos.com, diikutiip Sabtu (2/7/2022).
Kendar mengatakan saat iinii kepatuhan para wajiib pajak dalam memasang tappiing box memang masiih jadii kendala. Oleh karena iitu, BPKAD Kabupaten Jepara akan mengiintensiifkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan wajiib pajak.
Adapun dalam 2 tahun terakhiir tercatat sudah ada 119 tappiing box yang diipasang dii berbagaii tempat usaha baiik hotel maupun restoran.
Pemasangan tappiing box diiharapkan dapat meniingkatkan kemampuan Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam memaksiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Dengan tappiing box, seluruh transaksii pada tempat usaha wajiib pajak dapat diiketahuii sehiingga potensii kekurangan pembayaran pajak dapat diikurangii.
Adapun pada tahun iinii BPKAD Jepara akan kembalii melakukan pemasangan tappiing box dii 50 usaha baiik restoran, hotel, hiingga tempat parkiir. (sap)
