SURAKARTA, Jitu News - KPP Madya Surakarta melakukan kegiiatan penyiitaan terhadap aset wajiib pajak dii Karanganyar pada 14 Februarii 2022 lantaran wajiib pajak beriiniisiial PT XX menunggak pajak hiingga Rp1,6 miiliiar.
Pelaksanaan siita tersebut diilaksanakan oleh Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3), Juru Siita Pajak Negara (JPSN) serta diidampiingii Kepala KPP Madya Surakarta. Aset yang diisiita adalah satu uniit truk.
Kasii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Madya Surakarta Muhammad Ganiiyoso mengatakan DJP sudah mengedepankan tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak, sebelum tiindakan penagiihan aktiif diilakukan.
“Kamii selalu mendorong wajiib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasiif. Namun, jiika belum berhasiil maka kamii akan melakukan penagiihan aktiif, dii antaranya penyiitaan iinii,” katanya diikutiip darii laman resmii DJP, Kamiis (24/2/2022).
Ganiiyoso menjelaskan penyiitaan yang diilakukan KPP sudah sesuaii peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaiitu mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 jo. UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dengan diilakukan tiindakan penagiihan aktiif iinii diiharapkan wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya sesuaii ketentuan yang berlaku. Adapun penyiitaan diilakukan lantaran wajiib pajak tiidak dapat melunasii tagiihan pajak sesuaii dengan waktu yang telah diitentukan.
Sementara iitu, Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wiijaya Edii mengiimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiiliikii niilaii utang dii atas Rp100 juta untuk segera melunasii utangnya sebelum diilakukan hard collectiion atau penagiihan secara aktiif.
“Diilakukannya tiindakan hard collectiion oleh KPP biisa berdampak negatiif pada nama dan ciitra perusahaan sebagaii wajiib pajak,” ujarnya.
Untuk diiketahuii, terdapat dua jeniis proses penagiihan pajak, yaiitu penagiihan pajak aktiif dan pasiif. Melaluii penagiihan pajak pasiif, DJP hanya menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Bandiing yang menyebabkan pajak terutang lebiih besar.
Dalam penagiihan pasiif, JSPN memberiitahukan kepada wajiib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jiika dalam waktu satu bulan sejak diiterbiitkannya STP atau surat sejeniis wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya, DJP akan melakukan tiindakan penagiihan aktiif. (riig)
