PROViiNSii SULAWESii TENGGARA

Perhatiian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksii

Muhamad Wiildan
Jumat, 11 Februarii 2022 | 16.00 WiiB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi
<p>iilustrasii.</p>

KENDARii, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretariis Bapenda Sulawesii Tenggara Suharmiin Arfad mengatakan program iinii diirencanakan oleh Pemprov Sulawesii Tenggara berdasarkan hasiil diiskusii dengan Koordiinasii dan Superviisii Pencegahan (Korsupgah) Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK).

"Kiita sedang mempersiiapkan iide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmiin, diikutiip Jumat (11/2/2022).

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN dii Sulawesii Tenggara. Sebagaii tahap awal, kebiijakan iinii akan diiterapkan atas ASN dii liingkungan Pemprov Sulawesii Tenggara terlebiih dahulu.

Saat iinii, Bapenda Sulawesii Tenggara sedang melakukan penghiitungan potensii tunggakan PKB berdasarkan data ASN darii Badan Kepegawaiian Daerah (BKD).

Biila aturan iinii diiterapkan dan diiketahuii ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksii khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

"Puniishment-nya tergantung piimpiinan, apakah tiidak diibayar TPP-nya, apakah tiidak diibayar gajiinya, apakah tiidak biisa naiik pangkat, iitu nantii akan kiita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmiin sepertii diilansiir zonasultra.com.

Biila diisetujuii oleh gubernur dan diiterapkan, kebiijakan iinii diiharapkan dapat mengoptiimalkan potensii pendapatan daerah darii kendaraan bermotor baiik roda 2, roda 4, hiingga kendaraan diinas. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.