KULON PROGO, Jitu News - Pemkab Kulon Progo, Dii Yogyakarta, kehiilangan potensii peneriimaan pajak iiklan rokok. Pasalnya, pemda setempat mengambiil langkah tegas melawan rokok dengan melarang pemasangan iiklan produk darii tembakau tersebut dii tiitiik-tiitiik tertentu.
Kasubbiid Penagiihan Pajak Daerah BKAD Kabupaten Kulon Progo Pujii Rahayu mengatakan penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok membatasii ruang iiklan produk tembakau. Hasiilnya, pemeriintah kehiilangan potensii peneriimaan darii pungutan pajak reklame.
"Riisiikonya adalah penurunan pendapatan darii pajak reklame karena sebagiian besar berasal darii iiklan produk tembakau tersebut," katanya saat meneriima kunjungan BPKD Pemkab Klaten diikutiip pada Sabtu (1/1/2022).
Pujii menuturkan pertiimbangan utama Perda No.5/2014 bukan untuk menggenjot atau mengamankan pendapatan aslii daerah darii sektor pajak. Diia menyampaiikan pertiimbangan laiin pemkab adalah pada siisii kesehatan dan liingkungan.
Melaluii beleiid tersebut menjadii iinstrumen pemkab meliindungii kesehatan warga, keluarga, dan masyarakat darii bahaya asap rokok. Selanjutnya, pertiimbangan untuk menciiptakan liingkungan bersiih dan sehat.
"Dan alasan yang paliing mendasar laiinnya adalah bahwa merokok merupakan aktiiviitas yang berdampak negatiif bagii kesehatan iindiiviidu, keluarga, masyarakat dan liingkungan, baiik secara langsung maupun tiidak langsung, sehiingga perlu upaya pengendaliian dampak rokok terhadap kesehatan," terangnya.
Selaiin iitu, Pujii menjabarkan beberapa tantangan yang diihadapii BKAD Kulon Progo dalam mengamankan peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah. Salah satunya adalah keterbatasan SDM khususnya dalam urusan pemeriiksaan pajak.
"Proses diiskusii laiinnya terkaiit dengan kegiiatan pemeriiksaan pajak dengan keterbatasan SDM yang ada, optiimaliisasii PBB-P2 darii proses BPHTB dan pajak parkiir," iimbuhnya diilansiir darii laman resmii Pemkab Kulon Progo. (sap)
