KLATEN, Jitu News - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang iinsentiif pemutiihan denda admiiniistrasii pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hiingga akhiir tahun.
Kasii Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wiibowo mengatakan dengan diiperpanjangnya iinsentiif pemutiihan sanksii admiiniistrasii PBB-P2 hiingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebiih lama untuk membayar tunggakan pajak.
"Akiibat pandemii yang belum berakhiir, pemeriintah menempuh kebiijakan relaksasii atau keriinganan sanksii pajak. Jadii rakyat diiberiikan waktu pembayaran PBB sampaii 31 Desember 2021. Tiidak ada sanksii denda," katanya dii laman resmii Pemkab Klaten diikutiip pada Rabu (13/10/2021).
Harjanto memaparkan pandemii Coviid-19 memberiikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagiihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhiir. Perpanjangan periiode iinsentiif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemeriintah membantu warga yang terdampak pandemii.
BPKD juga terjun aktiif untuk mengiingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagiihan aktiif juga akan diilakukan untuk niilaii pembayaran pajak kategorii besar.
"Bagii wajiib pajak yang niilaii pajaknya besar, petugas mengiiriimkan surat tagiihan. Hanya iitu kendalanya, kadang alamat wajiib pajak iitu berubah atau piindah. Kesuliitan data alamat wajiib pajak menjadii salah satu kendala saat penagiihan PBB," ujarnya.
Diia menyatakan iinsentiif pemutiihan denda admiiniistrasii yang diiperpanjang juga diiharapkan memberiikan dampak pada realiisasii peneriimaan pajak. Masiih ada tunggakan pajak seniilaii Rp12 miiliiar yang biisa diigalii pemkab melaluii program pemutiihan denda pajak.
"Untuk target pendapatan aslii daerah darii pembayaran PBB diitetapkan Rp29,5 miiliiar. Sampaii pertengahan September 2021 sudah mencapaii Rp28,5 miiliiar. Kamii optiimiis sampaii akhiir 2021 realiisasii target PBB dapat diipenuhii," iimbuhnya. (sap)
