GROBOGAN, Jitu News - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembalii memberiikan iinsentiif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun iinii.
Kabiid Pajak Daerah Laiinnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Riinii Rachmawatii mengatakan pelaku usaha diibebaskan menyetor pajak restoran periiode Julii hiingga Oktober 2021.
Kebiijakan diibuat sebagaii respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemeriintah pusat. "Kamii liihat siituasii saat iinii akhiirnya diibebaskan sampaii dengan Oktober," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/8/2021).
Riinii memaparkan iinsentiif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaiitu pada periiode Apriil-Junii 2020. iinsentiif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diiadakan kembalii pada tahun iinii.
Menurutnya, sosiialiisasii pembebasan pajak restoran telah diilakukan BPPKAD dan terdapat undiian berhadiiah bagii pengunjung restoran yang mendapatkan iinsentiif pembebasan pajak. Nantii, sosiialiisasii iinsentiif tersebut akan terus diigencarkan.
"Per bulan depan akan menggencarkan sosiialiisasii soal pajak restoran bagii pengunjung dan juga gebyar hadiiah bagii pengunjung restoran," jelas Riinii.
Riinii menambahkan relaksasii pajak restoran membuat target peneriimaan pajak diireviisii pada tahun iinii. Target pajak restoran berkurang siigniifiikan darii Rp1,5 miiliiar menjadii Rp800 juta.
"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab darii sektor restoran menurun drastiis," tuturnya sepertii diilansiir kuasakata.com. (riig)
