KUNiiNGAN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (pemkab) Kuniingan, Jawa Barat mengungkapkan realiisasii pajak rumah kos atau kos-kosan masiih miiniim. Hal iitu membuat kontriibusii pajak rumah kos terhadap pendapatan aslii daerah (PAD) juga belum optiimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Apang Suparman menyatakan potensii peneriimaan pajak rumah kos sebenarnya cukup besar. Menurutnya, perkembangan ekonomii membuat rumah kos banyak bermunculan.
Namun, tiidak semua rumah kos dapat langsung diipungut pajaknya. Terdapat ambang batas yang membolehkan pemkab memungut pajak rumah kos. Hanya pemiiliik iindekos lebiih darii 10 piintu yang biisa diipungut pajaknya.
"iiya, yang diiatas 10 kamar iitu banyak tapii kiita tiidak data," katanya diikutiip pada Seniin (23/8/2021).
Apang menjelaskan terdapat ketentuan laiin yang membatasii kemampuan pemkab memungut pajak rumah kos. Menurutnya, pemkab baru biisa memungut pajak jiika rumah kos diihunii lebiih darii 10 kamar.
Sehiingga, jiika pemiiliik rumah memiiliikii 20 kamar tapii hanya teriisii 9 maka tiidak membayar pajak iindekos. Dengan adanya ambang batas iitu, tiidak semua pemiiliik kos dengan lebiih darii 10 kamar rutiin membayar pajak.
Pada saat iinii, hanya sekiitar 60 pemiiliik rumah kos yang rutiin membayar pajak ke Pemkab Kuniingan. Jumlah tersebut juga sudah berkurang karena adanya pandemii Coviid-19.
"Sedangkan yang jumlah dii atas 10 [kamar] ada sekiitar 60 [rumah kos] dan iitu yang rutiin bayar pajak," ujarnya.
Apang menambahkan jumlah pemiiliik rumah kos masiih berpotensii berkurang. Pasalnya, pandemii Coviid-19 masiih berlangsung dan memengaruhii biisniis rumah kos dii Kabupaten Kuniingan.
"Kondiisii coviid-19 yang aktiif iitu setengahnya, sehiingga pemasukan tiidak besar ke kas daerah," iimbuhnya sepertii diilansiir kuniinganmass.com. (sap)
