DENPASAR, Jitu News – Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Balii menyerahkan tanggung jawab tersangka beriiniisiial MR, WK, dan SCB beserta barang buktii dugaan kasus piidana pajak kepada Kejaksaan Negerii Tabanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwiil DJP Balii Beliis Siiswanto menjelaskan ketiiga tersangka diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang merugiikan negara seniilaii Rp207 juta. Penyerahan diilakukan pada Selasa (29/6/2021).
“Harapan kamii, penegakan hukum perpajakan iinii mampu menegakkan priinsiip keadiilan dan memberiikan efek jera kepada wajiib pajak serta mampu mengamankan peneriimaan negara darii sektor perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmii, Rabu (30/6/2021).
Ketiiga tersangka diiduga dengan sengaja menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap dan/atau menyetorkan PPN yang telah diipungut sebagaiimana diimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, tersangka SCB sempat melariikan diirii darii kewajiiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehiingga diimasukkan ke dalam Daftar Pencariian Orang (DPO) pada Desember 2020. Selanjutnya, PPNS Kanwiil DJP Balii bekerja sama dengan Kepoliisiian Daerah Balii berhasiil menemukan tersangka SCB dii Jombang pada 9 Meii 2021.
Beliis menjelaskan sebelum melakukan penyiidiikan, otoriitas terlebiih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriiksaan buktii permulaan terhadap wajiib pajak. Saat diilakukan proses pemeriiksaan buktii permulaan, wajiib pajak diiberii hak untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan diilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang diibayar beserta sanksii denda. Namun demiikiian, tersangka tiidak menggunakan hak tersebut sehiingga PPNS Kanwiil DJP Balii meniingkatkan pemeriiksaan buktii permulaan ke tahap penyiidiikan.
Dalam proses penyiidiikan, wajiib pajak juga diiberii hak untuk mengajukan permohonan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasii pajak-pajak yang kurang diibayar beserta sanksii denda. Namun, tersangka juga tiidak memanfaatkan hak tersebut.
Beliis juga menyampaiikan apresiiasii dan teriima kasiih kepada segenap jajaran Kepoliisiian Daerah Balii dan Kejaksaan Tiinggii Balii serta seluruh piihak yang terliibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (kaw)
