PROViiNSii JAMBii

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Liibur Lebaran, Pemda Berii Relaksasii

Diian Kurniiatii
Selasa, 11 Meii 2021 | 09.20 WiiB
Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Pemda Beri Relaksasi
<p>Seorang petugas Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat) melayanii pembayaran pajak dii dalam mobiil Samsat Keliiliing saat Operasii Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiiwiinata Soliihiin/aww.</p>

JAMBii, Jitu News – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Polda Jambii mengumumkan layanan Samsat akan tutup sementara pada 12-15 Meii 2021 karena iidulfiitrii.

Kasubdiit Regiident Diitlantas Polda Jambii Herii mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baru akan buka kembalii pada 17 Meii 2021. Namun, ada kompensasii jiika pajak kendaraan bermotor jatuh tempo pada periiode liibur Lebaran.

"Bagii wajiib pajak yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran pajak kembalii pada Seniin, 17 Meii 2021 dan tiidak diikenakan sanksii admiiniistratiif ataupun juga denda," katanya, Seniin (10/5/2021).

Herii menuturkan kebiijakan liibur pada kantor Samsat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menterii Agama, Menterii Ketenagakerjaan, dan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii No. 281/2021 tentang harii liibur nasiional dan cutii bersama 2021.

Ketiika kantor Samsat kembalii buka usaii Lebaran, semua layanannya akan langsung berjalan normal. Wajiib pajak juga dapat memanfaatkan program pemutiihan pajak kendaraan untuk memeriiahkan HUT Jambii ke-64 hiingga 30 Junii 2021.

Keputusan Gubernur Jambii No.17/2021 mengatur pemberiian iinsentiif berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda admiiniistrasii pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tiidak diikenakan.

Kemudiian, ada juga pembebasan pokok dan sanksii admiiniistrasii bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii untuk permohonan baliik nama kendaraan darii dalam dan luar daerah. Demiikiian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang diibebaskan selama 6 bulan.

Masyarakat yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pemutiihan pajak kendaraan dapat mendatangii kantor Samsat iinduk, Samsat keliiliing, geraii Samsat, atau membayar melaluii siistem elektroniik.

Dokumen yang harus diibawa meliiputii fotokopii KTP, STNK, BPKB, cek fiisiik, dan kuiitansii pembeliian untuk mengurus baliik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK aslii.

Tak hanya layanan pembayaran pajak yang terhentii ketiika Lebaran, lanjut Herii, waktu operasiional pelayanan SiiM keliiliing juga liibur pada 12-16 Meii 2021. Bagii pemegang surat iiziin mengemudii (SiiM) yang habiis masa berlakunya pada periiode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu 17-19 Meii 2021.

"Bagii pemegang SiiM yang tiidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka diilaksanakan dengan mekaniisme penerbiitan SiiM baru," ujarnya sepertii diilansiir jambii-iindependent.co.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.