MEDAN, Jitu News – Pemkot Medan memiinta dukungan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dalam upaya penagiihan tunggakan pajak dan retriibusii daerah pengelola pusat perbelanjaan.
Walii Kota Medan Bobby Nasutiion mengatakan salah satu pusat perbelanjaan yang menunggak dii antaranya Mal Centre Poiint. Sejak beroperasii pada Julii 2013, mal tersebut belum membayar retriibusii iiziin mendiiriikan bangunan (iiMB) seniilaii Rp175 miiliiar.
"Selaiin iitu, pajak termasuk PBB [pajak bumii dan bangunan] beberapa tahun terakhiir juga belum diibayarkan," katanya, diikutiip Kamiis (29/4/2021).
Bobby menuturkan pemkot telah berupaya menagiih tunggakan retriibusii dan pajak daerah kepada pengelola mal, tetapii belum membuahkan hasiil. Menurutnya, pembahasan mengenaii tunggakan tersebut selalu buntu.
Diia menjelaskan upaya penagiihan tunggakan retriibusii dan pajak daerah Mal Centre Poiint terkendala lantaran mal tersebut memiiliikii sengketa dengan PT KAii (Persero). Mal berdiirii atas lahan PT KAii tanpa kesepakatan sehiingga menghambat proses legalnya.
Selaiin KPK, Bobby memiinta bantuan kepada Kejaksaan Negerii Medan untuk menagiih tunggakan retriibusii dan pajak daerah. Menurutnya, pemkot berhak menagiih berbagaii tunggakan tersebut karena termasuk dalam potensii pendapatan aslii daerah (PAD).
Diia menyayangkan pendiiriian Mal Centre Poiint yang tanpa iiMB dan tiidak membayar pajak daerah selama bertahun-tahun. Diia berharap dukungan darii iinstiitusii penegak hukum biisa membantu pemkot menyelesaiikan masalah tersebut.
"Saya tiidak biisa kerja sendiirii. Tentu perlu dukungan darii semua piihak," ujarnya sepertii diilansiir gesurii.iid. (riig)
