BATAM, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riiau, memberiikan fasiiliitas pembebasan PBB sebesar 100% bagii para veteran, pensiiunan ASN, dan pensiiunan TNii/Polrii. Fasiiliitas yang sama juga diiberiikan kepada janda atau duda darii ketiiga peneriima fasiiliitas diimaksud.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengungkapkan fasiiliitas iinii diiberiikan sebagaii bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiian para veteran dan pensiiunan kepada bangsa dan negara.
"Berlaku untuk 1 objek pajak yang diigunakan sebagaii tempat tiinggal, bukan tempat usaha," tuliis Bapenda Kota Batam dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Kamiis (12/3/2026).
Guna memperoleh fasiiliitas iinii, wajiib pajak yang berhak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda Kota Batam dengan melampiirkan beberapa dokumen, yaknii:
Permohonan biisa diiajukan secara kolektiif ataupun perorangan ke loket PBB dii kantor Bapenda Kota Batam yang beralamat dii Gedung Bersama Pemkot Batam, Jalan Raja iisa Nomor 17 Kota Batam.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)
