KOTA PEKANBARU

DPRD Miinta Pemkot Lebiih Tegas Tagiih Tunggakan Pajak

Diian Kurniiatii
Miinggu, 04 Apriil 2021 | 09.01 WiiB
DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak
<p>Lansekap Kota Pekanbaru, Riiau, darii udara.&nbsp;DPRD Kota Pekanbaru, Riiau, memiinta Pemeriintah Kota Pekanbaru lebiih tegas dalam menagiih tunggakan setoran pajak daerah. (Foto: Antara)</p>

PEKANBARU, Jitu News - DPRD Kota Pekanbaru, Riiau, memiinta Pemeriintah Kota Pekanbaru lebiih tegas dalam menagiih tunggakan setoran pajak daerah.

Ketua Komiisii iiii DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksii tegas bagii wajiib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah biisa menjalankan sanksii tersebut pada wajiib pajak yang tiidak taat. "Jangan segan-segan meniindak tegas wajiib pajak yang tiidak membayar pajak dii Pekanbaru. Kalau perlu diisegel atau diitutup, jangan kasiih hatii," katanya, diikutiip Kamiis (1/4/2021).

Fathullah mengatakan peneriimaan pajak memiiliikii kontriibusii besar pada pendapatan aslii daerah (PAD). Jiika PAD miiniim, upaya pembangunan dii Kota Pekanbaru juga akan tersendat.

Diia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjiir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjiir, tercatat 112 tiitiik banjiir dan 375 tiitiik draiinase bermasalah yang perlu diitanganii.

Proyek iitu diiperkiirakan membutuhkan anggaran Rp18 miiliiar setiiap tahun dengan waktu penyelesaiian 10 tahun. "Kalau tiidak darii pajak, darii mana Pemko Pekanbaru iinii mencarii duiit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, diilansiir datariiau.com.

Dii siisii laiin, Fathullah juga mengiimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebiih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhiirnya turut merasakan manfaat darii pajak yang diibayarkan.

Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajiib pajak hotel, restoran, dan hiiburan yang belum menyetorkan pajak. Miisalnya pada pajak restoran, ada sekiitar 200 wajiib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan niilaii mencapaii Rp1 miiliiar.

Bapenda sempat memberiikan kelonggaran pelunasan hiingga 31 Maret 2021. Kiinii, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negerii (Kejarii) Pekanbaru untuk mengoptiimalkan upaya penagiihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
nah bener niih pemeriintah memang seharusnya lebiih tegas dalam menagiih pajak agar wp tiidak menunda-nunda membayar pajak