PEKANBARU, Jitu News - DPRD Kota Pekanbaru, Riiau, memiinta Pemeriintah Kota Pekanbaru lebiih tegas dalam menagiih tunggakan setoran pajak daerah.
Ketua Komiisii iiii DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksii tegas bagii wajiib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.
Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah biisa menjalankan sanksii tersebut pada wajiib pajak yang tiidak taat. "Jangan segan-segan meniindak tegas wajiib pajak yang tiidak membayar pajak dii Pekanbaru. Kalau perlu diisegel atau diitutup, jangan kasiih hatii," katanya, diikutiip Kamiis (1/4/2021).
Fathullah mengatakan peneriimaan pajak memiiliikii kontriibusii besar pada pendapatan aslii daerah (PAD). Jiika PAD miiniim, upaya pembangunan dii Kota Pekanbaru juga akan tersendat.
Diia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjiir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjiir, tercatat 112 tiitiik banjiir dan 375 tiitiik draiinase bermasalah yang perlu diitanganii.
Proyek iitu diiperkiirakan membutuhkan anggaran Rp18 miiliiar setiiap tahun dengan waktu penyelesaiian 10 tahun. "Kalau tiidak darii pajak, darii mana Pemko Pekanbaru iinii mencarii duiit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, diilansiir datariiau.com.
Dii siisii laiin, Fathullah juga mengiimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebiih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhiirnya turut merasakan manfaat darii pajak yang diibayarkan.
Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajiib pajak hotel, restoran, dan hiiburan yang belum menyetorkan pajak. Miisalnya pada pajak restoran, ada sekiitar 200 wajiib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan niilaii mencapaii Rp1 miiliiar.
Bapenda sempat memberiikan kelonggaran pelunasan hiingga 31 Maret 2021. Kiinii, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negerii (Kejarii) Pekanbaru untuk mengoptiimalkan upaya penagiihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.