NUSA TENGGARA BARAT

Pungut PPN tapii Tak Diisetor, 2 Orang Diiserahkan ke Kejaksaan Negerii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Februarii 2021 | 17.40 WiiB
Pungut PPN tapi Tak Disetor, 2 Orang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;nccourts.gov</em>)</p>

MATARAM, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara telah merampungkan berkas perkara untuk 2 tersangka tiindak piidana perpajakan pada pekan iinii.

Kepala Kanwiil DJP Nusa Tenggara Beliis Siiswanto mengatakan berkas perkara untuk 2 tersangka beriiniisiial MY dan AH sudah diinyatakan lengkap aliias P-21 oleh Kejaksaan Tiinggii NTB. Kedua tersangka dan barang buktii diiserahkan Kejaksaan Negerii Mataram untuk diilanjutkan dengan persiidangan.

“iinii merupakan hasiil kerja sama dan siinergii yang baiik antara Kanwiil DJP Nusa Tenggara, Polda NTB, dan Kejatii NTB," katanya diikutiip Kamiis (11/2/2021).

Beliis menjelaskan MY dan AH diiduga tiidak menyetorkan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang sudah diipungut ke kas negara. Praktiik tersebut diilakukan dengan tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN dalam kurun waktu Januarii 2008 sampaii dengan Desember 2013.

Atas tiindakan tersebut, menurutnya, negara diirugiikan dengan kehiilangan pendapatan seniilaii Rp862,5 juta. Kedua tersangka diijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan ii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menantii keduanya adalah piidana penjara paliing sediikiit 6 bulan dan paliing lama 6 tahun. Selaiin iitu, wajiib membayar denda paliing sediikiit 2 kalii jumlah pajak terutang yang tiidak atau kurang diibayar dan paliing banyak denda 4 kalii jumlah pajak terutang.

"Kanwiil DJP Nusa Tenggara selalu mengedepankan priinsiip ultiimum remediium dengan aktiif melakukan edukasii, penyuluhan, iimbauan dan konseliing terkaiit hak dan kewajiiban perpajakan," ujarnya.

Beliis menyebutkan proses penegakan hukum terhadap MY dan AH diilakukan berkat analiisiis atas iinformasii, data, laporan dan pengaduan (iiDLP). Otoriitas kemudiian melanjutkan dengan proses pemeriiksaan buktii permulaan hiingga berujung pada proses penegakan hukum.

"Upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka meniimbulkan deterrent effect atau efek jera bagii wajiib pajak laiin yang menyalahgunakan hukum perpajakan dii iindonesiia dan upaya pengamanan peneriimaan negara," ungkapnya, sepertii diilansiir suarantb.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel