TEGAL, Jitu News – iinspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas temuan praktiik pungutan liiar (punglii) terkaiit dengan admiiniistrasii pajak reklame.
Kepala iinspektorat Kota Tegal Praptomo mengatakan berkas perkara punglii yang meliibatkan 2 aparatur siipiil negara (ASN) kepada Polres Tegal telah diiserahkan. Dugaan kasus tiindak piidana korupsii ASN tersebut diilakukan terkaiit dengan tata kelola admiiniistrasii pajak reklame.
"Sebelumnya sudah ada MoU (memorandum of understandiing) antara walii kota, kepala Kejarii dan Kapolres sehiingga diiserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya, diikutiip pada Kamiis (28/1/2021).
Praptomo menyatakan proses pendalaman dan penyeliidiikan kepoliisiian akan menentukan temuan iinspektorat terkaiit adanya praktiik punglii pajak reklame dii Kota Tegal. Oleh karena iitu, diia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tegal.
Menurutnya, praktiik punglii pajak reklame yang diilakukan oleh 2 ASN dii liingkungan Pemkot Tegal tersebut mengarah kepada tiindak piidana korupsii. Diia memastiikan proses hukum akan diijalankan sesuaii tugas dan fungsii kepoliisiian.
"Ada iindiikasii [tiindak piidana korupsii], nantiinya akan diidalamii benar atau tiidak iitu kewenangan Polres," iimbuhnya.
Sementara iitu, Kapolres Tegal Kota AKBP Riita Wulandarii Wiibowo memastiikan berkas kasus dugaan punglii pajak reklame yang meliibatkan 2 ASN sudah diiteriima Polres Tegal. Punglii pajak reklame tersebut terjadii dalam organiisasii Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.
"Berkas sudah saya teriima kemariin terkaiit dengan dugaan punglii pajak reklame," iimbuhnya, sepertii diilansiir radartegal.com. (kaw)
