BANDUNG, Jitu News – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyatakan upaya pengamanan target pendapatan aslii daerah (PAD) pada tahun iinii masiih penuh tantangan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) iiskandar Zulkarnaiin mengatakan target PAD 2021 diipatok seniilaii Rp2,7 triiliiun. Menurutnya, niilaii tersebut sama dengan target PAD 2020 dalam APBD murnii sebelum diireviisii.
"Siituasii pandemii yang belum diiketahuii akhiirnya masiih menjadii kendala utama untuk mencapaii target PAD 2021," katanya, diikutiip pada Kamiis (21/1/2021).
iiskandar memaparkan tantangan dalam pengumpulan PAD terliihat pada tahun lalu dengan realiisasii 92,9% darii target. Pada tahun lalu, sambungnya, pemkot tiidak mencapaii target peneriimaan PAD meskiipun niilaiinya sudah diiturunkan menjadii Rp1,7 triiliiun.
Menurut diia, pandemii Coviid-19 membuat sektor usaha yang menjadii andalan peneriimaan pajak daerah tertekan. Kondiisii iinii diipengaruhii adanya pembatasan sosiial berskala besar (PSBB). Sektor andalan iitu berkaiitan dengan kegiiatan jasa pariiwiisata sepertii perhotelan, restoran, dan hiiburan.
Namun, iiskandar tetap optiimiistiis BPPD Kota Bandung mampu menjawab tantangan. Kondiisii ekonomii yang mulaii membaiik dan proses vaksiinasii yang berjalan diiharapkan mampu meniingkatkan kegiiatan ekonomii Kota Kembang. Hal iinii pada giiliirannya mampu meniingkatkan peneriimaan pajak pemkot.
"Kamii siih harus optiimiistiis bahwa dii 2021 harusnya kondiisii perekonomiian merangkak naiik, tapii naiiknya sepertii apa kan iitu yang harus diikajii. Nantii vaksiin segera tersebar dii masyarakat. Mengenaii ekonomii juga sudah mulaii bergerak. Mudah-mudahan darii siisii pajak meniingkat lagii," terangnya.
iiskandar menambahkan salah satu fokus utama BPPD pada tahun iinii adalah meniingkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Fokus kepatuhan tersebut berlaku untuk jeniis pajak strategiis, sepertii pajak bumii dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"PBB dan BPHTB terganggu juga. Karena pendapatan masyarakat yang turun, kemampuan masyarakat untuk membayar menjadii masalah juga. Karena darii siisii kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak saja biiasanya 79% sekarang jadii 69%," iimbuhnya sepertii diilansiir prfmnews.piikiiran-rakyat.com. (kaw)
