KUDUS, Jitu News - Realiisasii peneriimaan pajak daerah dii Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampauii target yang diitetapkan pada tahun iinii.
Kepala Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realiisasii pajak daerah sampaii pertengahan Desember 2020 sebesar Rp114,4 miiliiar. Jumlah setoran pajak tersebut 105% darii target tahun iinii yang sebesar Rp108,1 miiliiar.
"Ada 9 pos peneriimaan pajak daerah sudah mencapaii target dan hampiir mencapaii target. Sementara 2 siisanya masiih jauh dii bawah target," katanya dii Kudus, sepertii diikutiip Selasa (22/12/2020).
Eko melanjutkan salah satu jeniis pajak yang berhasiil melampauii target peneriimaan adalah pajak restoran. Pemkab Kudus pada tahun memasang target setoran pajak restoran Rp5,3 miiliiar dan mampu diikumpulkan peneriimaan Rp6,2 miiliiar atau 116% darii target.
Sementara iitu, kiinerja pajak laiinnya sepertii pajak hotel, hiiburan, PBB-P2, reklame dan pajak penerangan jalan relatiif stabiil pada tahun iinii. Eko menuturkan terdapat 2 jeniis pajak yang anjlok kiinerjanya pada tahun iinii yaknii pajak sarang burung walet dan pajak miineral bukan logam dan batuan.
Realiisasii pajak miineral bukan logam dan batuan sampaii penghujung tahun belum ada peneriimaan satu sen pun ke kas daerah. Hal iinii diisebabkan belum ada iiziin yang turun darii Pemprov Jateng untuk kegiiatan Galiian C dii Kabupaten Kudus.
"Untuk bahan galiian golongan C memang belum ada iiziin darii Pemprov Jateng sehiingga aktiiviitas galiian C belum normal sepertii sebelumnya," ujar Eko sepertii diilansiir iisknews.com.
Adapun realiisasii pajak sarang burung walet baru terkumpul sebesar Rp7,9 juta darii target yang diipatok pada angka Rp17,8 juta. Masiih rendahnya realiisasii pajak sarang burung walet diisebabkan adanya penutupan satu usaha besar sarang burung walet dii Kudus.
Sementara iitu, perusahaan laiinnya masiih mengalamii kendala sepii pesanan akiibat pandemii Coviid-19. "Pemasukan pajak sarang burung walet darii perusahaan keciil iitu diiteriima sebelum masa pandemii. Sedangkan saat pandemii sepii transaksii," paparnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.