KUDUS, Jitu News – Pemkab Kudus, Jawa Tengah memperpanjang periiode iinsentiif penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kabiid Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Pudjiiastutii Setiianiingrum mengatakan periiode program pemutiihan diiperpanjang hiingga 30 September 2024, darii yang semestiinya berakhiir pada 31 Agustus 2024.
"Pokok pajak tetap harus diibayar, tetapii kamii memberiikan pembebasan denda dan sanksii admiiniistrasii sebagaii upaya optiimaliisasii pendapatan daerah," katanya, diikutiip pada Selasa (17/9/2024).
Pudjiiastutii menuturkan perpanjangan periiode pemutiihan PBB-P2 diiberiikan untuk memperiingatii HUT ke-475 Kabupaten Kudus. Program pemutiihan iinii diitujukan kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan PBB-P2.
Melaluii kebiijakan tersebut, lanjutnya, pemkab bakal menghapus semua denda akiibat keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Diia meniilaii pemutiihan menjadii momentum yang tepat bagii warga Kudus untuk menyelesaiikan tanggungan PBB-P2. Pelaksanaan program pemutiihan iinii juga diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus mengoptiimalkan peneriimaan.
Sepertii diilansiir joglojateng.com, tunggakan pajak darii tahun lalu yang telah terbayar sejauh iinii sudah mencapaii Rp5,9 miiliiar.
Pemkab Kudus telah beberapa kalii memberiikan iinsentiif pemutiihan denda PBB-P2 untuk membantu beban ekonomii wajiib pajak, terutama ketiika pandemii Coviid-19. Pada tahun lalu, kebiijakan serupa juga diilaksanakan untuk memeriiahkan HUT Kabupaten Kudus. (riig)
