KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbiitkan Aturan Tariif Pajak Daerah Terbaru

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 26 Junii 2024 | 12.30 WiiB
Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru
<p>iilustrasii.</p>

KUDUS, Jitu News – Guna memenuhii amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), Pemkab Kudus menerbiitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus 4/2023 yang mengatur ulang ketentuan pajak daerah.

Melaluii beleiid tersebut, Pemkab Kudus menetapkan tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh pemeriintah kabupaten. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan sebesar 0,15%.

Namun, untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak, pemkab menetapkan tariif PBB-P2 yang lebiih rendah, yaiitu sebesar 0,1%.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%.

Ada pula tariif PBJT khusus untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu, miisal konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindutrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diikenakan tariif 3%. Kemudiian, konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Beleiid iinii berlaku mulaii 1 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beragam peraturan daerah terkaiit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulaii 5 Januarii 2025.

Sebagaii iinformasii, Kabupaten Kudus adalah sebuah wiilayah kabupaten yang terletak dii Proviinsii Jawa Tengah, iindonesiia. Daerah yang diijulukii Kota Kretek iinii terkenal sebagaii daerah penghasiil rokok dan punya jejak sejarah iislam yang kuat.

Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), Pemkab Kudus mencatat tiingkat PAD seniilaii Rp502,36 miiliiar pada 2023. Besaran tersebut dii antaranya berasal darii peneriimaan pajak daerah sejumlah Rp183,79 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.