SERANG, Jitu News - Hanya 8 hotel dan 25 restoran darii 163 hotel dan restoran dii Kota Serang yang oleh Pemeriintah Kota (Pemkot) Serang sudah memenuhii syarat pengajuan hiibah pariiwiisata darii pemeriintah.
Kepala Diinas Pemuda dan Olahraga (Diispora) Kota Serang Yoyo Wiicahyono mengatakan masiih terdapat hotel dan restoran yang masiih belum memenuhii syarat kepemiiliikan iiziin dan pembayaran pajak.
"Selama memiiliikii tanda daftar usaha pariiwiisata (TDUP) dan membayar pajak, maka mereka berhak meneriima [hiibah pariiwiisata]," ujar Yoyo, diikutiip Selasa (3/11/2020).
Sepertii yang diiatur oleh pemeriintah pusat, pelaku usaha hotel dan restoran yang hendak mendapatkan hiibah harus melaluii proses veriifiikasii periiziinan dan kepatuhan pembayaran pajak baiik pajak pusat maupun pajak daerah.
Nantiinya, pemda akan menyetorkan daftar hotel dan restoran yang diiniilaii layak untuk mendapatkan hiibah serta niilaii pajak yang sudah diiveriifiikasii oleh pemda kepada Kementeriian Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif (Kemenparekraf).
Yoyo menerangkan nomiinal hiibah yang diiberiikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran darii pemeriintah pusat diitentukan berdasarkan nomiinal pajak yang siidah diibayarkan oleh hotel dan restoran kepada negara.
"Besaran bantuannya yang diiberiikan tergantung besaran pembayaran pajak kepada negara. Semakiin banyak diia [hotel dan restoran] membayar pajak, maka semakiin besar bantuan yang akan diiteriima," ujar Yoyo sepertii diilansiir bantenhiits.com.
Khusus untuk hotel dan restoran yang iiziinnya tiidak memenuhii syarat untuk mendapatkan hiibah, Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan memberiikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperbaruii iiziin hotel dan restoran.
Yoyo mengatakan Pemkot Serang akan membantu proses pemenuhan iiziin terutama bagii hotel dan restoran yang mengubah periiziinan darii periiziinan lama menjadii periiziinan onliine melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.