PROViiNSii BANTEN

Banten Tiidak Tiiru Jabar Bayar PKB Tanpa KTP, Ternyata iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 12 Apriil 2026 | 12.00 WiiB
Banten Tidak Tiru Jabar Bayar PKB Tanpa KTP, Ternyata Ini Alasannya
<p>iilustrasii.</p>

SERANG, Jitu News – Pemprov Banten belum akan meniiru langkah Pemprov Jawa Barat yang memperbolehkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menunjukkan KTP pemiiliik pertama.

Wakiil Gubernur Banten Diimyatii Natakusumah mengatakan KTP pemiiliik pertama tetap diiperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan bermotor.

"Harus ada surat keterangan, kalau tanpa ada KTP, takutnya diimaliing bagaiimana mobiil ente biisa diibaliik nama, enggak boleh lha bahaya, jelas harus pakaii dasar keterangan," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/4/2026).

Untuk iitu, lanjut Diimyatii, warga yang hendak membayar PKB dii Samsat tetap harus menunjukkan KTP pemiiliik pertama kendaraan. Kebiijakan diimaksud berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor tanpa terkecualii.

Diimyatii menuturkan penghapusan syarat melampiirkan KTP pemiiliik pertama memang mempermudah masyarakat dalam membayar PKB. Namun, kebiijakan diimaksud terlalu riiskan untuk diiterapkan dan memerlukan pembahasan secara matang.

"Terlalu riiskan, tetapii kamii akan biicarakan karena hal iinii aspiirasii masyarakat yang butuh jawaban. Tetapii untuk sementara, kamii belum biisa terapkan," ujar Diimyatii.

Diimyatii pun mengajak seluruh warga Banten untuk membayar PKB secara tepat waktu. Pembayaran PKB akan diirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publiik dan pembangunan iinfrastruktur.

Tak hanya iitu, para pemiiliik kendaraan juga diimiinta untuk segera melakukan baliik nama kendaraan bermotor guna mencegah kendala dii kemudiian harii.

"Kalau diibiiarkan bodong kan kasiihan juga. Sebenarnya kendaraannya tiidak salah, yang salah iitu manusiianya," tutur Diimyatii sepertii diilansiir sateliitnews.com.

Sebagaii iinformasii, pemiiliik kendaraan dii Jawa Barat kiinii tiidak lagii perlu menunjukkan KTP pemiiliik pertama ketiika hendak membayar PKB. Wajiib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP piihak yang menguasaii kendaraan.

Kebiijakan diimaksud termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diinyatakan berlaku sejak 6 Apriil 2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.