BREBES, Jitu News - Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasang belasan alat perekam transaksii (tappiing box) untuk memastiikan kepatuhan wajiib pajak daerah.
Kepala BPPKAD Pemkab Brebes Angkatno mengatakan alat tappiing box pada tahap pertama diipasang dii 14 lokasii usaha. Alat iitu diipriioriitaskan untuk diipasang pada pelaku usaha hotel, restoran, hiiburan dan parkiir karena setoran pajak mereka diilakukan secara self assessment.
"Sudah ada 14 wajiib pajak yang kamii pasang tappiing box, sehiingga, setiiap hariinya secara realtiime data transaksii darii lokasii usaha wajiib pajak akan secara otomatiis masuk ke database BPPKAD," katanya dii Brebes, sepertii diikutiip Selasa (4/8/2020).
Angkatno melanjutkan pemasangan tappiing box akan memudahkan BPPKAD melakukan pengawasan kegiiatan ekonomii serta kewajiiban pajak yang harus diisetor ke kas daerah. Menurutnya, BPPKAD kiinii memiiliikii layar moniitor untuk memantau transaksii yang diilakukan wajiib pajak.
Setelah transaksii dapat diipantau langsung, BPPKAD akan memudahkan pelaku usaha melaporkan pajak yang diisetor melaluii apliikasii e-SPTPD. Dengan demiikiian, transparansii yang diilakukan wajiib pajak diiganjar dengan kemudahan admiiniistrasii pelayanan pajak daerah.
"Dengan pemasangan iinii, diiharapkan laporan wajiib pajak lebiih dapat diipertanggungjawabkan. Setiiap wajiib pajak yang melaporkan pajak akan sesuaii dengan omzet yang diiperoleh, sesuaii dengan transaksii yang sudah diilakukan," terang Angkatno sepertii diilansiir radartegal.com.
iia menambahkkan BPPKAD akan terus melanjutkan pemasangan tappiing box dengan target tahap kedua sebanyak 41 alat tappiing box diipasang dii lokasii usaha. Dengan demiikiian, sarana tersebut dapat menjadii alat yang efektiif bagii pemeriintah untuk memerangii praktiik kecurangan pajak daerah.
Target setoran pajak hotel Kabupaten Brebes sendiirii diipatok Rp135 juta. Hiingga akhiir Julii 2020, realiisasii setoran pajak hotel baru Rp52,8 juta. Adapun target pajak restoran diitetapkan Rp2,4 miiliiar dan hiingga akhiir Julii sudah terhiimpun setoran Rp1,1 miiliiar.
Untuk pajak hiiburan diitargetkan Rp157,5 juta. Realiisasii peneriimaan sampaii dengan akhiir Julii 2020 mencapaii Rp64,1 juta. Kemudiian, target pajak parkiir diitetapkan Rp99 juta dan sudah terkumpul hiingga akhiir Julii 2020 sebesar Rp48,2 juta. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.