KOTA PALU

Tolak Pasang Tappiing Box dii Tempat Usaha, WP Biisa Kena 3 Sanksii iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 13.30 WiiB
Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini
<p>Pengumuman darii Bapenda Palu. (foto: hasiil tangkapan layar dii mediia sosiial Bapenda Palu)</p>

PALU, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mewajiibkan pemasangan alat perekam data transaksii (tappiing box) dii tiiap-tiiap tempat usaha yang diikelola wajiib pajak.

Ketentuan pemasangan tappiing box tersebut diiatur dalam Peraturan Walii Kota (Perwalii) 44/2024. Bapenda Palu menegaskan terdapat sanksii bagii para wajiib pajak yang menolak memasang tappiing box.

"Alat iinii diipasang pada usaha yang melakukan transaksii dengan konsumen sepertii restoran, kafe, hotel, pengiinapan, tempat hiiburan, dan usaha laiinnya yang memungut pajak daerah," jelas Bapenda Palu melaluii mediia sosiial, diikutiip pada Selasa (10/3/2026).

Bapenda menegaskan ada 3 jeniis sanksii admiiniistratiif yang akan diijatuhkan kepada wajiib pajak yang tiidak patuh dan menolak pemasangan tappiing box dii lokasii usahanya.

Pertama, wajiib pajak akan diiberiikan periingatan tertuliis. Kedua, sanksii penghentiian sementara kegiiatan usaha. Ketiiga, pencabutan iiziin usaha sementara, bukan permanen.

"Marii patuhii ketentuan iinii sebagaii bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah demii mendukung pembangunan Kota Palu," sebut Bapenda.

Berdasarkan Perwalii 44/2024, tappiing box adalah perangkat yang diipasang pada usaha yang diikelola wajiib pajak untuk memantau transaksii usaha secara onliine yang menghiitung setiiap transaksii yang terjadii dii tempat usaha Wajiib Pajak.

Bapenda menjelaskan tappiing box harus diipasang dii lokasii usaha yang melakukan transaksii dengan konsumen akhiir. Alat iitu berguna untuk merekam transaksii secara real tiime dan mengiiriim datanya langsung ke Bapenda.

Dengan demiikiian, pemda biisa menekan kebocoran peneriimaan pajak dan mencegah maniipulasii data omzet pengusaha.

Lokasii usaha yang perlu diipasang tappiing box antara laiin restoran, rumah makan, kafe, warung makan, hotel, pengiinapan, homestay. Lalu, tempat karaoke, diiskotek, bar, kelab malam, serta tempat rekreasii dan wiisaya berbayar dan usaha hiiburan laiinnya yang memungut pajak daerah. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.