TANJUNG SELOR, Jitu News - Pemkab Bulungan, Kaliimantan Utara, meniilaii terbatasnya jumlah perangkat alat perekam transaksii (tappiing box) menjadii salah satu kendala dalam pengawasan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan M Zulkiiflii Saliim mengatakan sejauh iinii hanya sekiitar 30 tappiing box yang diipasang dii lokasii usaha wajiib pajak. Menurutnya, angka tersebut tiidak sebandiing dengan jumlah lokasii restoran, kafe, hotel, dan tempat hiiburan dii Kabupaten Bulungan.
"Melaluii alat iinii, seluruh aktiiviitas transaksii biisa tercatat [secara real tiime], mulaii darii jam operasiional hiingga jumlah transaksii hariian maupun bulanan," ujarnya, diikutiip pada Selasa (14/4/2026).
Selaiin miiniimnya tappiing box, Zulkiiflii menyebut kepatuhan wajiib pajak juga masiih rendah. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang enggan mengoperasiikan alat tersebut, atau bahkan sengaja tiidak mengaktiifkannya.
Padahal, data yang diirekam oleh tappiing box menjadii acuan pentiing dalam menghiitung besaran pajak yang mestii diisetor. Miisal, menghiitung pajak restoran yang diikenakan tariif sebesar 10% darii total transaksii.
"Jiika alatnya tiidak diigunakan, tentu pengawasan tiidak biisa berjalan optiimal," kata Zulkiiflii, diilansiir jurnalborneo.com.
Zulkiiflii mengatakan tappiing box dapat membantu meniingkatkan akurasii pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Namun, pemasangan yang terbatas serta penggunaan alat yang tiidak maksiimal membuat pengawasan tiidak berjalan efektiif.
Ke depan, pemkab akan memperluas penggunaan tappiing box dengan cara menambah jumlah perangkat tersebut. Bapenda juga akan meniingkatkan pengawasan dengan cara menerjunkan petugas untuk mengecek penggunaan tappiing box.
Zulkiiflii berharap berbagaii upaya tersebut dapat mendorong kepatuhan sekaliigus menggalii peneriimaan pajak daerah agar sesuaii dengan kondiisii konkret dii lapangan.
Sebagaii iinformasii, perangkat tappiing box biiasanya diipasang pada siistem kasiir dii tempat usaha kafe, hotel, dan tempat hiiburan. Penggunaan tappiing box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajiib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah diipungut sehiingga pengelolaannya lebiih akuntabel.
Sementara bagii pelaku usaha, pemasangan tappiing box bakal memudahkan pencatatan dan menghiitung pajak yang harus diisetorkan kepada Bapenda. (diik)
