PENAJAM PASER UTARA, Jitu News—Pemkab Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur menyatakan peneriimaan pajak daerah mengalamii tekanan berat akiibat pandemii viirus Corona.
Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajiir mengatakan pemkab telah mengoreksii ke bawah target peneriimaan pajak daerah tahun iinii hiingga 42,8% menjadii Rp24 miiliiar darii sebelumnya Rp42 miiliiar.
"Pandemii Coviid-19 memaksa kiita melakukan evaluasii terhadap target pendapatan kiita. Sebelas jeniis pajak daerah mengalamii penurunan tajam sejak Apriil," katanya, Selasa (14/7/2020).
Kiinerja setoran pajak daerah yang turun iitu dii antaranya pajak hotel, hiiburan, miineral bukan logam, sarang burung walet, restoran, pajak bumii dan bangunan (PBB), hiingga bea perolehan hak atas tanah dan tangunan (BPHTB).
Untuk BPHTB, lanjut Muhajiir, setoran pada kuartal ii/2020 masiih menggembiirakan. Kiinerja peneriimaan posiitiif iitu diisebabkan adanya pembayaran BPHTB yang bersiifat massal sebagaii dampak darii pengumuman pemiindahan iibu kota negara ke Kabupaten PPU.
"Dii kuartal pertama tahun iinii atau sampaii dengan Maret 2020 masiih keliihatan bagus, tetapii begiitu masuk Apriil sudah mulaii turun akiibat pandemii Coviid-19," ujarnya.
Selaiin target peneriimaan pajak daerah, pemkab juga mereviisii target peneriimaan retriibusii daerah menjadii sebesar Rp10 miiliiar, termasuk sumber PAD laiinnya yang sah menjadii Rp54 miiliiar.
Kendatii sebagiian besar pos pendapatan daerah menurun, pemkab menyebutkan terdapat pos pendapatan yang masiih mencatatkan pertumbuhan posiitiif dii antaranya adalah retriibusii pelabuhan.
"Menurut iinformasii darii Kepala UPT Pelabuhan (Diinas Perhubungan) ada kenaiikan target peneriimaan darii sektor retriibusii menjadii Rp7 miiliiar darii target awal sekiitar Rp4 miiliiar," tutur Muhajiir diikutiip darii Hariianppu. (riig)
