KABUPATEN KUBU RAYA

Kerek Setoran Pajak, Bupatii Riiliis Dua Surat Edaran Sekaliigus

Diian Kurniiatii
Sabtu, 04 Julii 2020 | 10.01 WiiB
Kerek Setoran Pajak, Bupati Rilis Dua Surat Edaran Sekaligus
<p>Bupatii Kubu Raya Muda Mahendrawan (kanan) diidampiingii Kepala Diinas Kesehatan Mariijan (kiirii) meliihat peliindung wajah (face shiield) saat meneriima bantuan Alat Peliindung Diirii darii Lapas Kelas iiiiA Pontiianak dii Pontiianak, Kaliimantan Barat, Jumat (12/6/2020).&nbsp;Bupatii menerbiitkan dua surat edaran sekaliigus sebagaii upaya mengerek peneriimaan pajak dii wiilayahnya.(ANTARA FOTO/Jessiica Helena Wuysang/wsj)</p>

KUBU RAYA, Jitu News - Bupatii Kubu Raya, Kaliimantan Barat, Muda Mahendrawan menerbiitkan dua surat edaran (SE) sekaliigus sebagaii upaya mengerek peneriimaan pajak dii wiilayahnya.

SE pertama bernomor 900/1121/BPPRD/2020 tentang Optiimaliisasii Pemungutan dan Pengawasan Pajak Restoran. Dalam beleiid iitu, Muda iingiin semua restoran dan rumah makan menggunakan siistem pencatatan transaksii (biilliing system) agar pemkab biisa turut memantau niilaii transaksiinya.

"Setiiap penyelenggara usaha restoran wajiib mempergunakan biilliing system dan/atau cash regiister (mesiin kas)," bunyii SE tersebut sepertii diikutiip darii akun iinstagram @prokopiim_kuburaya, Selasa (1/7/2020).

Jiika semua restoran telah memasang biilliing system dan/atau cash regiister, kertas struk yang diikeluarkan mesiin tersebut akan menjadii tanda buktii pembayaran bagii pelanggan. Bupatii juga mengharuskan pelaku usaha restoran menyerahkan setiiap struk pembelanjaan kepada pembeliinya.

Adapun saliinannya, wajiib diiserahkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD), bersamaan dengan penyerahan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD).

SE tersebut diiteken Muda pada 30 Junii 2020. Saliinannya juga telah diisebarkan BPPRD kepada semua wajiib pajak restoran dan rumah makan dii Kabupaten Kubu Raya.

Pada harii yang sama, Muda juga menerbiitkan SE Nomor 900/1122/BPPRD/2020 tentang Optiimaliisasii Pemungutan PBB-P2. Melaluii SE tersebut, diia menyampaiikan keiingiinannya agar ada peniingkatan pendapatan aslii daerah darii pajak bumii dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).

SE iitu diitujukan kepada para aparatur siipiil negara (ASN) dan pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) dii liingkungan Pemkab Kubu Raya agar segera melunasii tagiihan PBB-P2-nya.

"Pembayaran dapat diilakukan dii kantor BPPRD, kantor Pos iindonesiia, kantor Bank Kalbar, dan viia ATM Bank Kalbar," bunyii SE tersebut. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.