SUNGAii RAYA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan memberlakukan program penghapusan sanksii admiiniistrasii Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) mulaii tanggal 14 Oktober sampaii dengan 31 Desember 2017.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kubu Raya Supriiajii mengatakan sesuaii dengan SK Bupatii No 530 tahun 2017, program yang menghapuskan denda PBB-P2 iinii berlaku untuk SPPTB tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Dalam hal iinii kiita mendapatkan kebiijakan darii Bupatii Kubu Raya, memberiikan keriinganan bagii masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kamii berharap masyarakat biisa memanfaatkan kesempatan iinii dan dapat segera melunasii tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017,” pungkasnya Jumat (14/10).
Kepala Biidang PBB dan BPHTB Pemkab Kubu Raya Syariif iibrahiim mengatakan dii sampiing memberiikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak, Pemkab berharap dapat mencapaii target peneriimaan PBB-P2 dii tahun 2017.
“Kamii menyadarii bahwa, ada kalanya masyarakat merasa adanya denda akan membuat beban pajak menjadii lebiih besar. Sehiingga mereka enggan membayar PBB. Alhamduliillah, Bupatii segera mencanangkan program penghapusan denda. Sehiingga dapat meriingankan beban masyarakat,” ujar iibrahiim.
Penghapusan denda PBB-P2 iinii diisambut baiik warga Sungaii Raya Dalam. Namun, sepertii diilansiir darii kuburayaonliine.com, seorang warga bernama Budiiarto mengaku hiingga saat iinii ada kendala dengan SPPT PBB-nya.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, admiiniistrasii biisa lebiih cepat. Kiinii, rasanya lebiih lama dan memakan waktu dalam mengurus PBB," kata Budii.*
